Kontroversi! Presiden Uganda Buat Statement Larangan Soal Seksual

Pengumumannya bikin heboh warga

Kampala, IDN Times - Presiden Uganda, Yoweri Museveni membuat pengumuman yang cukup mengejutkan. Dalam konferensi pers yang disiarkan di televisi, presiden secara tersirat melarang aktivitas oral seks bagi warga. Sontak saja pengumuman ini mengundang kontroversi.

1. Presiden Uganda menegaskan fungsi mulut adalah untuk makan bukan yang lain

Kontroversi! Presiden Uganda Buat Statement Larangan Soal Seksualpremiumtimesng.com

Diwartakan the Week, The Mirror dan IFL Science, Yoweri memperingatkan warga mengenai praktik yang salah dalam aktivitas seksual. Yoweri mengatakan mulut bukanlah tempat untuk melakukan aktivitas seksual. Melainkan untuk makan.

Pernyataan itu datang sebagai bagian dari tindakan terhadap kebebasan seksual. Ia menegaskan aktivitas seksual yang 'melanggar ketentuan alam' telah dilarang di bawah undang-undang pidana Uganda sejak era kolonial.

Statement Yoweri ini menunjukkan keteguhan hukum terhadap aturan yang ada dan juga menarget komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender.

2. Pada tahun 2009 lalu, menteri Uganda telah mengusulkan aturan hukuman mati bagi pelaku aktivitas seksual sesama jenis. Namun aturan ini dikecam

Kontroversi! Presiden Uganda Buat Statement Larangan Soal Seksualtheeastafrican.co.ke

Pada tahun 2009, menteri Uganda telah mengusulkan undang-undang yang menyebutkan jika aktivitas seksual sesama jenis bakal mendapatkan hukuman mati. Proposal undang-undang yang dijuluki Kill the Gays Bill dengan cepat menuai kecaman internasional.

Akhirnya pada Desember 2013, muncul undang-undang baru yang hukumannya lebih ringan, di mana aktivitas homoseksualitas kemungkinan akan mendapatkan hukuman seumur hidup di penjara.

3. Presiden Uganda menyebutkan homoseksualitas adalah orientasi seksual yang tidak sah dan melanggar ketentuan alam

Kontroversi! Presiden Uganda Buat Statement Larangan Soal Seksualmirror.co.uk

Presiden Uganda menegaskan homoseksualitas bukanlah orientasi seksual yang sah. Namun sayangnya, Pengadilan Konstitusional negara telah membatalkan undang-undang tersebut pada tahun berikutnya atas dasar teknis.
 

IAKT Photo Verified Writer IAKT

Go with the flow

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya