Warning! Merokok di Pantai Ini, Siap-siap Dipenjara

Pantai di wilayah ini pasti pernah kamu kunjungi

Banyak perokok yang sulit untuk menghentikan kebiasaannya di tempat-tempat umum. Nah, Pemerintah Thailand akhirnya menetapkan sanksi bagi perokok yang melakukan aksinya di pantai-pantai destinasi wisata.

Dikutip dari the Guardian, larangan itu dilakukan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan menghentikan kerusakan pantai yang di pantai Thailand yang disebabkan oleh puntung rokok. 

Sanksi yang disiapkan pemerintah pun tidak tanggung-tanggung. Turis yang kedapatan merokok bakal mendapat hukuman penjara satu tahun atau denda maksimal 100.000 baht (Sekitar Rp 41 juta).

Langkah ini diambil sebagai tindaklanjut dari salah satu survei yang dilakukan Pantai Patong, Phuket yang menjadi destinasi wisata para turis.

Dalam survei itu diketahui jika ditemukan 101.058 puntung rokok di sepanjang 2,5 kilometer hamparan pasir di pantai itu. Survei yang dilakukan Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir Thailand menilai hal ini adalah masalah serius.

Puntung rokok itu menyumbang sepertiga dari sampah yang dikumpulkan departemen tersebut. "Rokok memiliki efek langsung terhadap lingkungan," kata Direktur Jendra Jatuporn, Buruspat.

Puntung rokok, lanjut dia, bisa menyumbat saluran air dan membuat banjir. Jika rokok berada di bawah pasir pantai dalam waktu yang lama, hal itu juga bisa berdampak negatif pada ekosistem air.

Selanjutnya, jika bahan kimia puntung rokok mencapai air, kadminum, timbal, arsenik dan beberapa asam yang terkandung di dalamnya bisa menjadi racun untuk rantai makanan.

Dilansir dari Independent, larangan tersebut sudah berlaku sejak November lalu. Dan diberlakukan pada 20 pantai yang menjadi destinasi favorit wisatawan seperti Patong, Koh Khai Nok, Koh Khai Nai, Hua Hin, Cha-Am, Kaho Takiab, Pattaya, Jomtien. Bangsaen dan Samilla. 

Setelah masa percobaan, larangan ini akan diterapkan di seluruh pantai di Thailand hingga kapal penumpang dan turis. Para perokok pun akan disiapkan tempat khusus untuk merokok. Tentu saja dengan wadah yang disediakan untuk membuang puntung rokoknya.

IAKT Photo Verified Writer IAKT

Go with the flow

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya