Usai Bebas, Pria Salah Tangkap Ini Tuntut Pengadilan Rp 37 Miliar

Pasalnya, pria ini menjalani hidupnya di balik jeruji selama 25 tahun

Beijing, IDN Times - Kasus salah tangkap yang berujung pada penjara selama bertahun-tahun sudah sering terjadi di negara-negara di dunia. Seperti yang terjadi di Tiongkok ini. Seorang pria telah dipenjara selama 25 tahun dan dinyatakan tidak bersalah oleh pihak pengadilan.

Nama baiknya menjadi tercemar, pria ini langsung menuntut ganti rugi pengadilan sebesar Rp 37 miliar. Bagaimana awal ceritanya?

1. Ia dituduh telah melakukan pembunuhan

Usai Bebas, Pria Salah Tangkap Ini Tuntut Pengadilan Rp 37 Miliartwitter.com/Errorigiudiziar

Dilansir dari Scmp.com, seorang pria yang diketahui bernama Liu Zhonglin ini terpaksa menghabiskan setengah hidupnya di jeruji besi selama 25 tahun. Awalnya, Liu dicurigai sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun saat itu, dan ditangkap pada bulan Oktober 1990.

Tak hanya itu, pada tahun 1994 Liu sempat menerima vonis hukuman mati atas perbuatan yang dilakukannya. Tak lama, hukuman diubah menjadi seumur hidup setelah mengajukan banding.

2. Saat itu, Liu sebagai penemu jasad korban di kampung halamannya

Usai Bebas, Pria Salah Tangkap Ini Tuntut Pengadilan Rp 37 Miliarsixthtone.com

Pada saat penangkapan, Liu masih berusia 22 tahun. Sehingga jika dibebaskan pada tahun ini sudah berusia 47 tahun. Dilansir dari Chinadaily.com.cnLiu hanyalah sebagai orang yang menemukan jasad korban di tempat pertanian kampung halamannya di Desa Huimin, Provinsi Timur Laut Jilin, Tiongkok.

Selama masa penahanan, dia kerap menerima siksaan oleh para polisi yang memeriksanya, dan dalam pengadilan juga tak diberikan pengacara. Sehingga Liu merasa pasrah pada saat itu. Tak mau menyerah, Liu tetap mempertahankan pengakuannya, bahwa dia benar-benar tidak terlibat dalam masalah ini.

Mendengar masalah ini, Zhang Yupeng, seorang pengacara yang menangani kasus ini menilai banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dalam pemeriksaan terhadap kasus Liu Zhonglin ini.

3. Pengadilan Tinggi Jilin membuka kembali kasus ini pada tahun 2012

Usai Bebas, Pria Salah Tangkap Ini Tuntut Pengadilan Rp 37 Miliarscmp.com

Akhirnya, Pengadilan Tinggi Jilin kembali membuka kasus ini pada tahun 2012, namun belum dibebaskan hingga awal tahun 2016. Tepat pada bulan April 2018, Liu akhirnya dibebaskan dengan alasan tidak ada bukti jelas serta fakta yang tidak memadai.

Tentu kebebasan Liu ini dirayakan dengan sukacita. Akan tetapi, seiring usianya yang semakin bertambah justru membuat Liu sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karena itu, Liu menuntut pihak pengadilan untuk mengganti rugi sebesar 17 juta yuan atau setara Rp 37 miliar.

Tak hanya itu, Liu menuntut mereka meminta maaf secara publik berukuran besar melalui media cetak. Fisik Liu berubah drastis setelah bebas, dengan mengalami penyakit fisik maupun mental, serta satu jari kaki harus diamputasi akibat nekrosis.

Christ Bastian Waruwu Photo Verified Writer Christ Bastian Waruwu

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya