Sebut Yahudi Juga Terlibat Holocaust, PM Polandia Dapat Kecaman

Polemik UU penyangkalan Holocaust terus bergulir...

Munchen, IDN Times - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecam Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki karena mengatakan orang-orang Yahudi termasuk di antara pelaku Holocaust. Dia menyebut ucapan koleganya asal Polandia dalam Konferensi Keamanan Munchen pada hari Sabtu (17/2/2018) itu sebagai hal yang "keterlaluan".

Morawiecki mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut saat menanggapi seorang wartawan Israel yang bertanya apakah kolaborator Nazi-Polandia dalam Holocaust akan dianggap sebagai penjahat di Polandia berdasarkan undang-undang yang baru.

"Sangat penting untuk pertama-tama memahami bahwa, tentu saja, bukanlah sebuah pelanggaran hukum untuk mengatakan bahwa ada pelaku (kolaborator) Polandia, karena ada pelaku dari Yahudi, Rusia, Ukraina dan tidak hanya Jerman," ujar Morawiecki seperti dilansir oleh Reuters.

Alhasil Netanyahu, yang hadir dalam acara konferensi yang sama, langsung membalas pernyataan Morawiecki dengan mengatakan bahwa pemerintahan Polandia menunjukkan "ketidakmampuan untuk memahami sejarah".

"Pidato Perdana Menteri Polandia di Munchen sangat memalukan. Pemerintahannya jelas punya masalah yaitu ketidakmampuan untuk memahami sejarah dan kurangnya kepekaan terhadap tragedi rakyat kami. Saya ingin segera berbicara langsung dengan Morawiecki," kecamnya.

1. Presiden Polandia, Andrzej Duda, saat menghadiri upacara peringatan 70 tahun pembantaian Yahudi Polandia di kota Kielce pada tahun 2016. Dirinya pada bulan lalu berujar bahwa UU penyangkalan Holocaust "sudah tidak bisa ditarik"

Sebut Yahudi Juga Terlibat Holocaust, PM Polandia Dapat KecamanTimes of Israel

Sejauh ini, Morawiecki belum secara terbuka menanggapi kritik dari Netanyahu. Perselisihan antar kedua pemimpin negara itu terjadi beberapa minggu setelah Israel mengecam sebuah undang-undang baru Polandia yang menggugurkan tuduhan Polandia ikut terlibat dalam kejahatan Nazi Jerman.

UU tersebut sudah disetujui oleh parlemen dan Presiden Polandia Andrzej Duda, dan tengah dalam proses peninjauan oleh Mahkamah Agung sebelum dinyatakan berlaku secara resmi.

Menurut laporan BBC, dalam UU tersebut dikatakan bahwa siapapun yang menuduh negara dan bangsa Polandia ikut bertanggung jawab atau terlibat dalam kejahatan Nazi akan dikenakan hukuman denda atau penjara sampai tiga tahun.

Namun lebih jauh, parlemen sepakat bahwa hukuman tidak dikenakan kepada mereka yang melakukannya sebagai bagian "dari kegiatan artistik atau ilmiah".

2. Spanduk bernada anti-Semit berbunyi "Orang Yahudi dilarang masuk" sempat terpasang pada gerbang sebuah hotel di kota kecil bernama Cesarzowice, Polandia. Peristiwa yang sempat menghebohkan media sosial ini terjadi di akhir tahun 2017 lalu

Sebut Yahudi Juga Terlibat Holocaust, PM Polandia Dapat KecamanEuronews.com

Polandia telah lama menolak penggunaan ungkapan semacam "kamp kematian Polandia", yang menyiratkan negara tersebut juga punya tanggung jawab atas pendirian kamp-kamp konsentrasi seperti Auschwitz-Birkenau. Kamp-kamp tersebut dibangun dan dioperasikan oleh Nazi Jerman usai menginvasi Polandia pada tahun 1939.

Namun, tetap ada perdebatan tentang UU tersebut. Salah satu poinnya adalah apakah diungkitnya hubungan sebagian orang Polandia dengan rezim Nazi-Hitler juga akan dilarang sepenuhnya. Apalagi itu adalah sesuatu yang sudah dibuktikan pernah terjadi oleh para sejarawan.

Orang-orang Israel pun sangat marah dengan undang-undang tersebut, yang digambarkan oleh Netanyahu sebagai upaya untuk menulis ulang sejarah dan menyangkal bukti keterlibatan dalam Holocaust.

Untuk masalah UU penyangkalan milik Polandia, seluruh elemen politik Israel yang acapkali pecah pendapat, kompak bersatu untuk menolaknya. Kementerian Luar Negeri Israel telah meminta penundaan kunjungan seorang pejabat senior Polandia setelah undang-undang tersebut disetujui.

3. Di sisi lain, pemerintah Polandia juga dipusingkan oleh polemik menguatnya faksi nasionalis-populis. Organisasi sayap kanan-lah yang dianggap "mengompori" kembali kebencian terhadap etnis selain Polandia, terutama Yahudi dan Muslim

Sebut Yahudi Juga Terlibat Holocaust, PM Polandia Dapat Kecamankyivpost.com

Sebagai “balasan”, anggota parlemen Israel mendukung penambahan poin undang-undang penyangkalan Holocaust. Salah satunya adalah vonis hukuman penjara lima tahun bagi “siapa pun yang menyangkal atau meminimalkan peran kolaborator Nazi, termasuk orang-orang Polandia, dalam kejahatan yang mereka lakukan dalam Holocaust”.

Amandemen undang-undang tersebut juga menjamin pemberian bantuan hukum kepada korban Holocaust yang mendapat persekusi di luar negeri. Di sisi lain, Departemen Luar Negeri AS pun telah mendesak pemerintah Polandia untuk meninjau kembali isi undang-undang tersebut.

Pada Perang Dunia II, Polandia diserang dan diduduki oleh Nazi Jerman. Jutaan warganya terbunuh, termasuk tiga juta orang Yahudi Polandia. Total ada sekitar enam juta orang Yahudi terbunuh akibat Holocaust.

Meski ada warga Polandia yang bekerja sama dengan Nazi, ada juga yang dihormati oleh pemerintah Israel atas jasanya menyelamatkan nyawa orang Yahudi dari ancaman penangkapan dan pembunuhan.

Achmad Hidayat Alsair Photo Verified Writer Achmad Hidayat Alsair

Separuh penulis, separuh orang-orangan sawah.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Agustin Fatimah

Berita Terkini Lainnya