Bakar Umbul-umbul Merah Putih, Seorang Ustadz Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang penghuni pondok pesantren di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor dijadikan tersangka karena diduga membakar kain umbul-umbul merah putih, Rabu (16/8) malam. Kejadian ini membuat Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud yang menaunginya ditutup warga.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman lima tahun penjara. Namun banyak yang bertanya-tanya pula, apa motif pelaku membakar umbul-umbul merah putih saat memperingati hari Kemerdakaan NKRI yang ke-72 itu?
Motifnya hanya karena anti dengan NKRI.
Seperti dikutip dari laman Kompas.com, Kepala Polres Bogor AM Dicky mengatakan bahwa motif tersangka yang diketahui berinisial M (25) melakukan pembakaran adalah karena tidak setuju dan anti dengan NKRI. Polisi pun kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan, tersangka sendiri merupakan salah satu staf pengajar di Pondok Pesantren. Untuk pengembangan kasus ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 29 orang penghuni pondok pesantren sebagai saksi.
Ponpes tak mau memasang bendera.
Editor’s picks
Awalnya, warga melakukan protes karena pihak pesantren tidak mau memasang bendera merah putih dan umbul-umbul. Kemudian dengan keberanian, para warga sekitar nekat memasang umbul-umbul di sekitar pesantren itu.
Namun, ketika sudah dipasangi, beberapa orang yang diduga berasal dari ponpes langsung membakarnya. Untungnya, saat pelaku mulai membakar umbul-umbul merah putih itu, beberapa saksi memergokinya. Dia pun langsung meneriakinya. Bukannya panik, pelaku malah jalan ke dalam pesantren dengan tenang.
Para warga yang tersulut emosi pun beramai ramai mendatangi ponpes tersebut. Bahkan, kejadian itu pun berlanjut keesokan harinya dengan massa yang jauh lebih banyak. Untung saja, kejadian itu dicegah pihak kepolisian bersama tokoh masyarakat.
Sebelumnya, warga sudah memprotes berdirinya Pondok Pesantren itu.
Menurut keterangan warga setempat, keberadaan pesantren yang didirikan sejak 2011 itu sering dikeluhkan. Bukan hanya karena pagar setinggi enam meter yang mengelilingi area pesantren seluas sekitar 1000 meter persegi, warga juga mengaku tidak diperbolehkan masuk atau salat di masjid area pesantren.
Bukan itu saja, setiap memperingati hari kemerdekaan, pihak ponpes tidak pernah mau memasang bendera merah putih. Bahkan, dengan tegas menolak bendera itu berkibar di sekitar ponpes. Oleh sebab itu, tak aneh jika ponpes tersebut dalam pengawasan polisi karena kerap bersinggungan dengan warga.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.