Tora Sudiro Resmi Tersangka, Ini Bahaya Obat yang Dikonsumsinya

Padahal bahaya yaa efek samping obat tersebut...

Artis pemain film Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan zat psikotropika, Jumat (4/8/2017). Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, Jumat siang.

Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB. Bersama dengan itu, polisi juga mengamankan 30 butir obat yang belakangan diketahui sebagai dumolid.

Zat bernama lengkap Benzodiazepin adalah jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan. Benzodiazepin diresepkan bagi mereka yang cemas atau tertekan dan dapat digunakan dalam pengobatan jangka pendek pada beberapa masalah tidur tertentu.

Bahkan Dumolid. obat yang digunakan artis peran Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia, tidak termasuk dalam jenis narkotika loh. Jika bukan jenis narkotika, mengapa Tora ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka?

Ini alasan penangkapannya..

Tora Sudiro Resmi Tersangka, Ini Bahaya Obat yang Dikonsumsinyakompas.com

Dilansir dari laman kompas.com, Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan dumolid, obat yang digunakan artis peran Tora Sudiro dan istrinya Mieke Amalia, tidak termasuk dalam jenis narkotika. Namun obat itu masuk ke dalam kategori psikotropika golongan IV.

di Kantor BNN, Jumat (4/8/2017), Sulis menjelaskan, obat tersebut mengandung zat nitrazepam. Obat jenis itu bersifat hipnotik sedatif yang biasa digunakan sebagai obat depresi atau stres ringan atau menjadi obat penenang.

Sulis menjelaskan, dalam kondisi penggunaan psikotropika yang tidak sesuai aturan, misalnya cara mendapatkannya ilegal atau tidak diawasi dokter, tindakan yang dilakukan pengguna bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan zat psikotropika.

Dengan hasil mencengangkan, Tora diduga telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Kasusnya Tora dan istrinya, barang bukti 30 butir dumolid. Menurut kami memang harus diperiksa secara komprehensif riwayat apakah yang bersangkutan memang pernah mendapat perwatan dari dokter terkait dengan kondisi kejiwaanya sehingga digunakan terapi obat yang menggunakan dumolid," kata  Sulis.

"Atau memang yang bersangkutan mencari sendiri dan dengan tujuan untuk menikmati pengaruh atau efek dari dumolid itu," kata Sulis lagi

Apa Akibatnya Jika Kita Terus-terusan Mengonsumsi Dumolid dan Benzo?

Tora Sudiro Resmi Tersangka, Ini Bahaya Obat yang Dikonsumsinyahttps://obatantidiepresian.wordpress.com

Dikutip dari Kompas.com, Penggunaan benzodiazepin atau obat penenang jamak dilakukan. Kegunaanya pun beragam. Benzo, penyebutan untuk benzodiazepin, memiliki beragam jenis, salah satunya dumolid yang berfungsi sebagai obat tidur. Jenis lainnya adalah Alprazolam dan Clobazam sebagai pengobat kecemasan.

Sebagai informasi, Hasil tes urine keduanya juga dinyatakan positif mengkonsumsi Benzo. 

Dr Andri SpKJ mengatakan, penggunaan Benzo sebenarnya sangat bermanfaat. Misalnya, Diazepam, salah satu jenis Benzo, berguna untuk mengobati kejang pada anak. Namun, benzo tidak dapat dikonsumsi sembarangan.

Andri mengatakan, konsumsi Benzo dalam jangka panjang akan berakibat ketergantungan. Berdasarkan pengalamannya saat praktik, tak sedikit Andri mendapati pasien yang telah lama menggunakan dumolid untuk insomnia.

Tak cuma ketergantungan, penggunaan benzo secara berlebih juga akan mengganggu daya pikir. Bila telah dikonsumsi dalam jangka panjang, lalu penggunaannya diputus secara tiba-tiba, efeknya pun bisa parah.

"Panas dingin, tidak bergairah, depresi, cemas, tidak bisa tidur,” ucap Andri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/8/2017).

Menurut Andri, kebanyakan penggunaan benzo secara tunggal, tanpa disertai obat lainnya, durasinya tak lebih dari empat minggu.

Dokter umum pun, kata dia, tidak berani memberikan benzo lebih dari empat minggu kepada pasien. Lewat dari batas waktu tersebut, benzo hanya berhak diresepkan oleh psikiater. Selain itu, psikiater dapat menggunakan benzo bersama obat antidepresi dan atau obat antipsikotik.

Untuk dumolid, Andri mengaku sudah tak lagi menggunakan obat tersebut sekitar tiga tahun. Menurutnya, dumolid sudah jarang ditemukan di apotik dan rumah sakit resmi.

Penyalahgunaan obat penenang sebenarnya bukan hal baru. Andri bercerita, sekitar era 70-80an, terkenal obat bernama mugadon. Obat penenang tersebut juga dikenal sebagai obat beler.

“Efek utamanya buat tidur. Cuma ada efek lain yang disalahgunakan. Misalnya dalam tempo dosis besar. Efeknya keluar rasa berani, jadi percaya diri,” kata Andri.

Andri berharap pengawasan terhadap obat penenang dapat diperketat. Pasalnya, masyarakat awam cukup mudah mendapatkan obat penenang secara gampang.

Zother Veregrent Photo Verified Writer Zother Veregrent

Pria musim semi yang Ambivert

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya