Usut Kasus Reklamasi, Polisi Mintai Keterangan Ahok dari Tahanan

Setelah sibuk cerai dan PK, Ahok masih ditanyai perihal reklamasi

Jakarta, IDN Times - Dalam upaya mencari titik terang kasus korupsi pada proyek reklamasi di Pantai Utara, polisi telah memintai keterangan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dari tahanan di Markas Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

1. Diperiksa pada awal Februari

Usut Kasus Reklamasi, Polisi Mintai Keterangan Ahok dari TahananIDN Times

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menjelaskan pihaknya telah memintai keterangan mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu pada awal Februari.

"Ahok sudah dimintai keterangan. Di Mako Brimob kita periksa yang bersangkutan (Ahok). Sudah diperiksa awal Februari (2018)," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2).

Ade mengatakan ada sekitar 20 pertanyaan yang diberikan kepada Ahok yang kini tengah mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: 3 Penjelasan Majelis Hakim terkait Sidang Perdana PK Ahok

2. Mencari indikasi maladministrasi

Usut Kasus Reklamasi, Polisi Mintai Keterangan Ahok dari TahananIDN Times

Selanjutnya, polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan, mantan politikus Gerindra itu diperiksa untuk mencari dugaan administrasi pada proyek reklamasi.

"Pertanyaan yang berkaitan dengan kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi pada saat dia menjadi gubernur ya," papar dia. 

3. Polisi juga agendakan memintai keterangan Djarot 

Usut Kasus Reklamasi, Polisi Mintai Keterangan Ahok dari TahananRosa Panggabean/ANTARA FOTO

Tidak hanya Ahok, polisi juga berencana memintai keterangan dari mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat. 

Meski demikian, lantaran yang bersangkutan sibuk menjalani proses pilkada, polisi akan merencanakan kapan Politikus PDIP itu dipanggil oleh pihak berwajib.

"Pak Djarot belum (dipanggil). Beliau kan masih sibuk Pilkada," jelas Ade. 

Baca juga: PK Kasus Penistaan Agama Dinilai Akal-akalan Ahok? Begini Kata Kuasa Hukum

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya