Ungkap Penyelundupan 66 Kg Ganja, Polisi Selamatkan Ribuan Generasi Muda

Banyaknya, sukses untuk pak polisi

Jakarta, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penyelundupan sekaligus pengedar narkotika jenis ganja seberat 66,6 Kilogram (Kg). Barang haram tersebut, disita polisi dari beberapa tersangka dalam sebuah operasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto dalam jump pers dengan awak media mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat timnya mengerebek seorang tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/11) lalu. 

"Dari lokasi anggota kita mengamankan IT, AS dan TT yang merupakan pemasok ganja di Tanah Abang dan Menteng pada Kamis (16/11),"jelasnya.

Baca juga: Kabur 13 Tahun, Koruptor Ini Akhirnya Diganjar 8 Tahun Penjara

Ungkap Penyelundupan 66 Kg Ganja, Polisi Selamatkan Ribuan Generasi Muda IDN Times/Vanny El Rahman

Di lokasi petugas mengamankan 4 kardus besar berisi 52 bal narkotika jenis ganja dan 4 bungkus koran berisi daun kering dengan total mencapai 52,6 Kg yang diketahui milik TT.

Sedangkan barang bukti lainnya yang merupakan milik AS berisi 14 bal daun kering ganja dengan berat total 14 Kg.

"Modus transaksi yang digunakan oleh TT dan AS adalah ditempat keramaian. Mengingat dilokasi tersebut menjadi pengalihan isu untuk menyelundupkan narkoba," beber Suyudi.

Ungkap Penyelundupan 66 Kg Ganja, Polisi Selamatkan Ribuan Generasi Muda IDN Times/Vanny El Rahman

Suyudi juga menjelaskan, dari hasil pengungkapan kasus ini setidaknya menyelamatkan ribuan genarasi muda dari bahaya narkoba. 

"Satu kilogram narkoba bisa menyerang ratusan orang. Dengan pengungkapan in setidaknya bisa menyelamatkan ribuan orang, khususnya generasi muda,"jelasnya. 

Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 35 tahun 2009 pasal 114 subsider pasal 112 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Donasi Ganja Medis Kepada Korban Kebakaran di California

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya