Tim Gabungan Ungkap Penyelundupan Narkoba Rp 300 Miliar

600 ribu butir ekstasi dari Belanda 

Jakarta, IDN Times - Satuan tugas yang dipimpin AKBP Alamsyah Pelupessy mengamankan 120 paket narkoba jenis ekstasi dengan total keseluruhan mencapai 600 ribu butir bersama tersangkanya diamankan petugas pada Rabu (8/11) di kawasan Jakarta Pusat.

Barang haram tersebut, merupakan ekstasi yang coba diselundupkan ke Indonesia dari Belanda melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dalam jumap pers dengan awak media mengatakan ekstasi yang masuk ke Indonesia dari Belanda tersebut, merupakan hasi penyelidikan tim selama satu bulan lamanya. 

Dimana sebelumnya didapati informasi terkait transaksi narkoba yang melibatkan beberapa orang tersangka yang sudah kita amankan. 

"Selama satu bulan kita melakukan penyelidikan dan terus berkoordinasi kalau akan ada transaksi narkotika,"jelasnya, Kamis(23/11).

Tim Gabungan Ungkap Penyelundupan Narkoba Rp 300 Miliar IDN Times/Vanny El Rahman

Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menyelundupkan narkoba ke dalam mesin pembersih.
 
"Bea Cukai mendapatkan laporan kalau ada mesin vacum dalam suatu kotak. Ketika di X-Ray, ternyata di dalamnya adalah ekstasi . Ini adalah modus klasik, melalui jalur udara. Karena sifatnya paket, jadi tidak ada yang mengantarkan," jelas Erwing Situmorang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta.

Untuk mengetahui siapa pelakunya, Polisi pun melakukan Control Delivery (CD). "Setelah ditelusuri diketahui siapa-siapa saja yang masuk dalam sindikat tersebut. Rupanya barang haram tersebut diarahkan ke wilayah Tambun Utara," tambah Ari Dono .

Tim Gabungan Ungkap Penyelundupan Narkoba Rp 300 Miliar IDN Times/Vanny El Rahman

Berbekal hal tersebut, tambahnya, Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba langsung ke lokasi dan mengamankan 4 tersangka dari operasi tangkap tangan. 
Mereka adalah Dadang Firmazah (22), Waluyo (37), Randy Yuliansyah (22) dan Handayana Elkar (31).

 Dan ketika dilakukan pemeriksaan secara intensif diketahui barang haram tersebut merupakan milik AA (26) dan SS(40) yang saat ini diketahui mendekam di Lapas Kelas 1 Gunung Sindur. 

Tim Gabungan Ungkap Penyelundupan Narkoba Rp 300 Miliar IDN Times/Vanny El Rahman

Pegungkapan kasus ini, diketahui telah menyelamatkan jutaan jiwa. Mengingat dalam 2 kotak besar dengan komposisi 60 bungkus di setiap kotaknya, terdapat 600 ribu butir ekstasi. 

"Setiap butirnya, bisa dibagi 2, 4 dan 6 potongan. Potensi yang beredar sekitar 2,4 juta potongan pil ekstasi. Dimana harga perbutir Rp. 500.000. Sehingga total barang haram tersebut mencapai Rp 300 Miliar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol. Eko Daniyanto

Tim Gabungan Ungkap Penyelundupan Narkoba Rp 300 Miliar IDN Times/Vanny El Rahman

Nantinya, barang haram ini akan didistribusikan kepada pengedar narkoba di Jakarta.

"Kemungkinan ini stok tahun baru. Biasanya dikirim ke tempat-tempat hiburan di Jakarta dan bisa saja ke banyak wilayah ke Indonesia.

Demi mencegah masuknya narkoba ke Indonesia, pihak kepolisian berencana akan berkoordinasi dengan Belanda bulan Desember mendatang.

Baca juga: [INFOGRAFIS] Dibuat Oleh Ilmuwan, Ini Ranking Narkoba yang Berbahaya

Topik:

Berita Terkini Lainnya