Terancam 12 Tahun Penjara, Fachri Albar Ajukan Rehabilitasi

Rehabilitasi tidak menghapus ancaman pidana

Jakarta, IDN Times - Pengacara Fachri Albar, Sandy Arifin berencana mengajukan rehabilitasi atas penyalahgunaan obat yang dilakukan kliennya.

"Belum (diajukan), sementara belum. Tapi kita akan mengajukannya, Insyaallah," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2) malam. 

1. Pengacara berjanji mengikuti segala proses hukum

Terancam 12 Tahun Penjara, Fachri Albar Ajukan RehabilitasiIDN Times/Vanny El Rahman

Kepada awak media, Sandy mengatakan, tim pengacara akan mengikuti segala mekanisme hukum sebagaimana mestinya.

"Jadi mohon doanya saja, yang penting kita ikutin proses hukum ini dengan baik dan juga kita akan kooperatif untuk mengikuti proses hukum ini," ujar dia.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Apakah Fachri Albar Menyesal?

2. Polisi tegaskan rehabilitasi tidak menghapus ancaman pidana

Terancam 12 Tahun Penjara, Fachri Albar Ajukan RehabilitasiIDN Times/Vanny El Rahman

Meskipun nantinya putra dari musisi legendaris Ahmad Albar ini akan direhabilitasi atas ketergantungan obat, polisi menyatakan proses rehabilitisi tidak akan menghapus ancaman pidana yang menjeratnya. 

"Tentunya berkaitan dengan rehab, kita lihat sejauh mana ketergantungan tersangka dengan barang bukti. Rehab pun tidak menghapus unsur pidananya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto.

"Paling kalau dia memang betul-betul ketergantungan tingkat tinggi, ketika dalam penyelidikan kita titipkan ke panti rehab sambil menunggu kasusnya bergulir ke kejaksaan," kata dia.

3. Akan direhabilitasi seandainya Fachri melaporkan diri sebelum ditangkap

Terancam 12 Tahun Penjara, Fachri Albar Ajukan RehabilitasiIDN Times/Vanny El Rahman

Mardiaz mengatakan, Fachri diperbolehkan mengajukan rehabilitasi seandainya dia menyerahkan diri terlebih dahulu atau sebelum penangkapan dilakukan. 

"Kasus ini kan jelas, tersangka tertangkap dengan barang bukti. Kalau rehab itu orang belum tertangkap, belum terbukti pidananya dengan kesadaran dia menyerahkan diri," ujar polisi berpangkat melati tiga itu. 

Tidak hanya itu, kata dia, rehabilitasi juga bisa diajukan pihak keluarga kepada lembaga terkait, seperti kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN). Lantaran Fachri telah tertangkap bersama Dumolid, lintingan ganja, dan sabu, ia terancam kurungan paling cepat empat tahun dan paling lama 12 tahun. 

Baca juga: Bakal Diperiksa Polisi, Istri Fachri Albar Ikut Konsumsi Narkoba?

Topik:

Berita Terkini Lainnya