Setya Novanto Gugat KPK dengan Ne Bis In Idem. Ini Penjelasannya

Wah, menarik nih

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan  institusi antirasuah ini akan membentuk tim yang mempelajari segala gugatan Setya Novanto (Setnov) yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menanggapi Praperadilan, KPK sudah membentuk tim biro hukum yang bertugas mempelajari segala gugatan yang diajukan. Termasuk gugatan Ne Bis In Idem," Ujar Febri kepada awak media di gedung KPK, Senin (20/11).

Lalu apa sih Ne Bis In Idem itu? Yuk simak lebih lanjut;

Setya Novanto Gugat KPK dengan Ne Bis In Idem. Ini PenjelasannyaANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ne Bis In Idem adalah sebuah istilah yang termaktub dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dimana hal tersebut adalah seseorang tidak boleh dituntut dua kali, karena perbuatan yang telah mendapat putusan dan berkekuatan hukum tetap.

Pengamat hukum Veri Junaidi mengatakan Ne Bis In Idem menjadikan suatu perkara dimana tidak bisa disidangkan dua kali.

"Contoh seperti ini, misalnya anda menipu, kemudian ada putusan di pengadilan. Terlepas apakah kamu bersalah atau tidak. Setelah itu, ada orang yang menggugat kamu lagi, padahal barang bukti dan konstruksi hukumnya sama. Nah itu disebut Ne Bis In Idem," ujar Veri saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Rabu (22/11).

Setya Novanto Gugat KPK dengan Ne Bis In Idem. Ini Penjelasannya

Veri juga menjelaskanasas ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada siapapun yang pernah disidang.

Lantas, apakah keputusan KPK untuk menjadikan Setya Novanto sebagai tersangka setelah putusan praperadilan September silam dianggap sebagai Ne Bis In Idem?

"Jadi begini, kalau kasus Setnov ini kan baru masuk praperadilan. Itu kan sebelum pengadilan. Yang dilihat di praperadilan adalah sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, bukan apakah Setnov bersalah (terbukti korupsi) atau tidak. Putusan itukan baru didapat dari pengadilan nanti.  Jadi itu bukan Ne Bis In Idem," beber pria  yang sehari-harinya menjabat sebagai Ketua KoDe Inisiatif.

Setya Novanto Gugat KPK dengan Ne Bis In Idem. Ini PenjelasannyaIDN Times/Linda Juliawanti

Ia pun menambahkan apabila dalam pengajuan tersangka, pihak yang menggugat memiliki konstruksi hukum, bukti, dan fakta-fakta yang baru, maka itu bukan Ne Bis In Idem.

"Kalau saya melihat yang terjadi di publik, sepertinya KPK memiliki bukti dan konstruksi hukum yang baru. Ini jelas dengan penetapan Setnov sebagai tersangka yang pernah terjadi sebelumnya," ungkapnya.

Setya Novanto bakal menangi praperadilan? 

Disinggung mengenai kemungkinan Setya Novanto bakal menang dalam Praperadilan, Veri mengaku agak berat.

"Saya melihat, dari segi bukti sepertinya KPK memiliki bukti baru. Dari segi hakimnya juga terlihat kalau dia sering menolak praperadilan. Tentu strategi KPK akan sangat menentukan," tambah Veri.

Topik:

Berita Terkini Lainnya