Selama Asian Games 2018, Berikut Ruas Tambahan Ganjil-Genap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama aparat Kepolisian berencana memperluas cakupan kebijakan ganjil-genap selama hajatan Asian Games 2018. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan volume kendaraan bermotor berkurang saat Asian Games bergulir.
Adapun rencana ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap adalah sebagai berikut:
1. Ini ruas ganjil-genap yang baru
Pertama, Jalan S.Parman - Jalan Gatot Subroto - MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan A.Yani - Simpang Coca Cola / Perintis Kemerdekaan Cemput.
Kedua, Arteri Pondok Indah, dari Sp Kartini sampai dengan Sp Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Terakhir, Jalan Benyamin Sueb Kemayoran Jakpus.
Baca juga: Sejumlah Pria Bersenjata Gegerkan Prancis, Satu Orang Terluka
2. Ini jadwal pelaksanaannya
Editor’s picks
Adapun rencana pemberlakuannya adalah sebagai berikut:
Nantinya, polisi bersama Pemerintah Provinsi DKI akan melaksanakan rapat kordinasi pada Minggu ke satu dan kedua Juni 2018.
Hasilnya akan disosialisasikan pada Minggu ke empat dan ke lima Juni 2018.
Untuk tahap uji coba, rencananya akan berlangsung sejak Minggu ke satu dan ke dua Juli 2018.
Selama masa uji coba, petugas akan mengevaluasi pada Minggu ke tiga Juli 2018 sebelum kebijakan baru ganjil-genap ditetapkan pada Minggu ke empat Juli 2018
3. Polisi berharap kegiatan masyarakat tetap berlangsung
Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, perluasan ruas ganjil-genap menjadi sarana supaya kegiatan masyarakat tidak mengganggu aktivitas para atlet dan penyelenggara Asian, begitupun sebaliknya.
"Dengan adanya rencana perluasan program Gage pada ruas penggal jalan tersebut, diharapkan dapat tercipta lalu lintas yang dinamis dan kondusif, yang dapat mendukung seluruh aktivitas atlet, official dan masyarakat yang menggunakan ruang lalu lintas," kata Budiyanto Selasa (22/5).
Baca juga: Kenapa Hukuman Mati Tidak Tepat Diberlakukan untuk Pelaku Teror?