Sebut Kitab Suci Adalah Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan Karena Dituduh Menista Agama

Wah banyak banget kasus penistaan agama ya

Jakarta, IDN Times- Cyber Indonesia melaporkan pengamat politik sekaligus pakar filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung, atas pernyataan kontroversial yang diutarakannya pada acara Indonesia Lawyer Club (ILC) sesi Selasa (11/4).

Melalui acara yang disiarkan oleh salah satu stasiun televisi swasta itu, Rocky menyebut bahwa kitab suci adalah fiksi. Permadi Arya sebagai pelapor mengatakan "Kitab Suci dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kembali kepada Alquran, Injil, dan kitab agama lain," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

1. Rocky dianggap telah menyinggung seluruh penganut agama

Sebut Kitab Suci Adalah Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan Karena Dituduh Menista AgamaIDN Times/Vanny El Rahman

Kemudian, pria yang karib disapa Abu Janda itu menyatakan bahwa pernyataan Rocky telah menyakiti umat beragama di Indonesia.

"Kita punya keyakinan kok dibuat fiksi. Analisa dari Cyber Indonesia, Rocky Gerung ini meski tak sebutkan agama, secara fiksi sudah kena. Dia tidak bisa lagi ngeles," tuturnya.

Baca juga: Kembali Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasus Terbaru yang Menjerat Ade Armando

 

2. Perilaku menista Rocky telah tercium dari jauh hari

Sebut Kitab Suci Adalah Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan Karena Dituduh Menista AgamaIDN Times/Vanny El Rahman

Kemudian, Sekjen Cyber Indonesia Jack Lapian menjelaskan kalau perilaku menyimpang Rocky sudah terindikasi jauh sebelum acara ILC yang bertemakan 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun'.

Pernyataan itu didasari atas ungkapan Rocky di sosial medianya. Di sana dia mengucapkan "Keberadaan Tuhan muncul setelah teori Charles Darwin. Itukan mengindikasikan kalau dia memang pernyataan dia tadi malam bukan pertama," pangkas Jack.

3. Terancam enam tahun penjara

Sebut Kitab Suci Adalah Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan Karena Dituduh Menista AgamaIDN Times/Sukma Shakti

Dalam laporan bernomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 April 2018, Rocky dilaporkan karena menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdadarkan suku, agama, ras, dan antar golongan sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan maksimal pidana, apabila terbukti, enam tahun penjara. 

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Sukmawati soal Puisi Yang Dianggap Menista Islam

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya