Sebut Habib Sebagai Keturunan Kafir Abu Thalib, Haikal Hassan Dipolisikan

Haikal Hassan dianggap menyebar ujaran kebencian

Jakarta, IDN Times - Forum Komunikasi Alawiyyin melaporkan pendakwah Haikal Hassan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya atas tuduhan ujaran kebencian.

Melalui akun Twitternya, @haikal_hassan pada 2013, yang bersangkutan menulis, "9. Jadi habib bukan keturunan nabi Muhammad SAW, melainkan keturunan Abu Thalib yg masih kafir ketika wafatnya,".

"Jadi ujaran kebencian dari Haikal Hassan ini menyebabkan para habaib tersinggung dan merasa Haikal Hassan memprovokasi antara habaib dengan habaib, akhirnya akan timbul seperti itu," kata Husin Shahab, selaku pelapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).

1. Haikal enggan manghapus cuitannya hingga saat ini

Sebut Habib Sebagai Keturunan Kafir Abu Thalib, Haikal Hassan DipolisikanIDN Times/Vanny El Rahman

Pernyataan yang dilontarkan Haikal dirasa menyinggung ulama besar keturunan alawiyyin, seperti Quraish Shihab dan Habib Luthfi.

Cyber Indonesia sebagai pihak yang memberi pendampingan hukum kepada pelapor, pernah meminta Haikal menghapus cuitan tersebut. Namun yang bersangkutan menolak permintaan tersebut.

"Ini kawan-kawan dari para habaib juga meminta, sudah sounding, termasuk Muannas, juga minta supaya dihapus, tapi tidak mau melakukan penghapusan dan tidak menyatakan pernyataan maaf juga," kata Husin.

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Berkas Ahmad Dhani Diserahkan ke PN Jaksel

2. Cuitan 2013 yang kembali viral

Sebut Habib Sebagai Keturunan Kafir Abu Thalib, Haikal Hassan DipolisikanIDN Times/Vanny El Rahman

Pelapor menjelaskan, sejak 2013, belum ada satu pun pihak yang berani melaporkan Haikal Hassan atas tuduhan ujaran kebencian. "Ini yang melaporkan kita (Alawiyyin) yang muda, yang progresif," ujar Husin.

"Ini cuitan dari 2013 kemudian viral lagi 19 Mei 2018 tahun ini. Saya melihatnya pertama kali di Facebook. Dari FB saya viralkan akun Twitter saya ada indikasi pernyataan dia yang ini, itu ujaran kebencian yang sangat memprovokasi masyarakat Islam," dia melanjutkan.

3. Haikal Hassan terancam pasal berlapis

Sebut Habib Sebagai Keturunan Kafir Abu Thalib, Haikal Hassan DipolisikanIDN Times/Vanny El Rahman

Dalam pelaporan ini, Husin juga membawa berbagai barang bukti yang mengindikasikan Haikal Hassan kerap melontarkan ujaran kebencian. Seperti dia menghina ajaran Buddha, Hindu, bahkan Kristen.

Karenanya, berdasarkan laporan polisi nomor LP/2676/V/2018/PMJ/Dit Reskrimsus, yang Haikal terancam hukuman berlapis, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 158 KUHP atas tuduhan ujaran kebencian.

Baca juga: Banyak Hoax dan Ujaran Kebencian, Facebook Gagal Pahami Budaya Indonesia


Topik:

Berita Terkini Lainnya