Miris! Gadis Kecil Ini Dicabuli Gurunya Sendiri di Rumah Ibadah

Kok bisa seorang guru berbuat asusila ya?

Jakarta, IDN Times - Tindakan asusila kepada anak di bawah umur kembali terulang. Kali ini korbannya adalah gadis kecil berinisial AK (11). Ironisnya, AK mendapat pelecehan dari gurunya sendiri di dalam rumah ibadah yang berlokasi di Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Pelapor adalah NF, ibu dari korban. Dia melaporkan pada 12 Februari 2018 atas tindakan tidak terpuji tersebut pada November 2017 lalu sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Argo Yuwono melalui keterangan tertulis. 

1. Kejadian berawal dari korban yang diminta untuk memijat gurunya

Miris! Gadis Kecil Ini Dicabuli Gurunya Sendiri di Rumah IbadahIDN Times/Sukma Shakti

Tersangka merupakan AM (55), pria kelahiran Riau, yang menjabat sebagai wali kelas korban saat pelecehan terjadi. 

Pada awalnya, AK dipanggil pelaku untuk memijatnya di rumah ibadah yang berada di dalam lingkungan sekolah. Usai dipijat, barulah tindakan bejat itu terjadi. 

Baca juga: Pacaran = Asusila? Ini Dia Spanduk Larangan di Bekasi yang Heboh di Twitter!

2. Bukan kali pertama AK menjadi korban asusila

Miris! Gadis Kecil Ini Dicabuli Gurunya Sendiri di Rumah IbadahIDN Times/Sukma Shakti

Setelah didalami keterangan para saksi, rupanya tersangka pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Dia pernah melecehkan AK di hadapan teman-temannya saat kegiatan mengajar berlangsung.

"Kejadian tersebut pernah terjadi sebelumnya. Korban dipanggil ke depan kelas kemudian berdiri di samping tersangka, lalu ditariknya dan diminta duduk di paha," kata polisi berpangkat melati tiga itu. "Tidak hanya AK, ada juga korban lainnya."

3. Terancam pidana 20 tahun kurungan

Miris! Gadis Kecil Ini Dicabuli Gurunya Sendiri di Rumah IbadahIDN Times/Sukma Shakti

AM terancam Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

Baca juga: KPAI: Peran Keluarga Bisa Sembuhkan Kondisi Korban Asusila

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya