Palsukan Visa dan Tiket Umroh, Puluhan Calon Jamaah 'Nyaris' Gagal Berangkat

Terpaksa ditalangi managemen travel

Jakarta, IDN Times - Aparat Kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan Hermansyah, Manager PT MZGT atas tindakannya memalsukan tiket dan jasa pengurusan visa terhadap puluhan calon jamaah umroh. 

Baca juga: Sekarang Kamu Bisa Umroh dengan Indonesia AirAsia X!

1. Total kerugian capai Rp623 Juta

Palsukan Visa dan Tiket Umroh, Puluhan Calon Jamaah 'Nyaris' Gagal Berangkatbreakingnews.co.id

Kapolresta Bandara Soetta, AKBP Akhmad Yusep Gunawan kepada awak media mengatakan, dari aksi oknum karyawan tersebut, para korbannya mengalami kerugian dengan total keseluruhan mencapai Rp623 juta. Kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya melapor ke polisi.

“Jumlah korbannya sebanyak 75 orang, yang merupakan calon jamaah umroh yang akan berangkat ke tanah suci. Yang bersangkutan juga diketahui menjabat sebagai manager di PT MZGT,”kata Yusep, Kamis (28/12).

2. Hanya 21 calon jamaah yang bisa berangkat

Palsukan Visa dan Tiket Umroh, Puluhan Calon Jamaah 'Nyaris' Gagal Berangkattopiktrend.com

Ia juga mengatakan kejadian ini bermula pada pertengahan November 2017, saat itu pelapor meminta Hermansyah membeli tiket rombongan jamaah umroh melalui manager keuangan travel bernama Raisa sebanyak 75 tiket. 

Namun, saat calon jamaah tersebut akan berangkat dan sudah cek in Terminal 3 keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, pada Jumat (22/12), hanya 21 orang saja yang bisa berangkat sisanya tidak diperbolehkan karena tiketnya palsu. 

3. Ditalangi managemen travel

Palsukan Visa dan Tiket Umroh, Puluhan Calon Jamaah 'Nyaris' Gagal Berangkatkompas.com

Atas kejadian tersebut, pihak travel pun segera memberangkat jamaah yang gagal terbang ini untuk melaksanakan Umroh. Namun, terlebih dahulu ditalangi oleh managemen travel.

"Akibat perbuatan tersangka ini, managemen travel mengalami kerugian Rp623 juta. Dan langsung membuat laporan ke kita. Namun semua jemaah sudah diberangkatkan,” jelasnya.

4. Terancam pasal pemalsuan dan penggelapan

Palsukan Visa dan Tiket Umroh, Puluhan Calon Jamaah 'Nyaris' Gagal Berangkatbreakingnews.co.id

Untuk penanganan lebih jauh, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. 

Atas tindakan tersebut, Hermansyah diancam dengan pasal pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan yang tertuang dalam 263 KUHP dan atau 374 KUHP.

Baca juga: Gimana Sih Caranya Pilih Agen Umroh yang Terpercaya?

Topik:

Berita Terkini Lainnya