Polri Minta Pengguna Jasa Penerbangan Patuhi Aturan Power Bank
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Akhmas Yusep mengimbau calon penumpang pesawat mematuhi aturan tentang power bank.
Berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN), power bank yang diperbolehkan masuk ke kabin berkapasitas tidak lebih dari 27 ribu mAh dengan voltase 3,6-3,85 volt.
1. Polisi siap membantu pihak bandara
Kombes Pol Akhmas Yusep mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menegakkan aturan tersebut.
Meski demikian, sambung Yusep, wewenang penuh tetap berada di pihak bandara. Nantinya polisi hanya membantu keamanan bandara dari luar. "Karena kami di luar ruang terminal," katanya.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Kemenhub soal Aturan Bawa Power Bank di Pesawat
2. Akan sosialisasikan aturan baru
Editor’s picks
Kemudian, polisi berpangkat melati tiga itu mengaku siap untuk mensosialisasikan kebijakan baru itu bersama otoritas bandara Soekarno-Hatta.
Langkah ini dinilai penting sebagai langkah pencegahan dan keamanan bagi setiap penumpang yang berada di dalam pesawat.
"Untuk aturan ini kami akan koordinasikan sejauh mana peraturan ini diberlakukan dan sosialisasinya nanti akan segara kami bantu," tambahnya.
3. Mengimbau masyarakat tidak bertindak nekat
Terakhir, Yusep mengimbau masyarakat pengguna jasa pesawat terbang tidak melakukan hal yang dilarang, khususnya soal ketentuan membawa power bank.
"Jangan sekali-sekali coba curi-curi atau sembunyi-sembunyi dengan peluang yang ada. Contoh bawa korek api, senjata tajam atau barang-barang lain yang dilarang oleh pihak otoritas atau maskapai. Karena ini demi keselamatan orang banyak," tutupnya.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Kemenhub soal Aturan Bawa Power Bank di Pesawat