Polisi Ungkap Motif Tersangka Pembunuh Istri dan Dua Anaknya

Kok tega banget, ya?

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Muchtar Efendi (60 tahun) sebagai tersangka pembunuhan terhadap istri dan dua anak perempuannya di Perumahan Taman Kota Permai, Priuk, Tangerang.

“Dari hasil keterangan awal, saksi-saksi, serta petunjuk-petunjuk yang kami dapati di TKP, Muchtar Efendi (60) sebagai saksi kunci sekaligus satu-satunya korban yang selamat, kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan kepada awak media, Selasa (13/02).

1. Berawal dari jual-beli kendaraan bermotor

Polisi Ungkap Motif Tersangka Pembunuh Istri dan Dua Anaknya IDN Times/Sukma Shakti

Polisi berpangkat melati tiga itu menyampaikan motif tersangka melakukan tindakan keji tersebut. Diketahui bahwa yang bersangkutan sudah saling berdebat sejak tiga hari lalu.

“Motif yang kami dapatkan, istrinya diketahui beli mobil tanpa sepengetahuan suaminya. Sebenarnya sudah sering cekcok, tapi puncaknya itu selama tiga hari kemarin,” tambahnya.

Baca juga: Mengaku Ahli Jodoh, Dukun Palsu Ini Diciduk Polisi

2. Efendi berusaha untuk bunuh diri

Polisi Ungkap Motif Tersangka Pembunuh Istri dan Dua Anaknya IDN Times/Sukma Shakti

Setelah pelaku menghabisi anggota keluarganya, Efendi lalu berusaha mengakhiri hidupnya sendiri.

“Kondisi tersangka ditemukan dalam kamar berbeda dengan ketiga korban. Yang jelas tersangka melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya,” tutur Herry.

Setelah pelaku sekaligus korban dapat berkomunikasi, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk melakukan tindakan nekat tersebut.

“Dalam keadaan lemas dia mengatakan, alat untuk membunuh itu diselipkan di salah satu lemari pakaian. Dia juga meletakkan HP milik korban dalam keadaan rusak di loteng,” sambung dia.

3. Pelak terancam kurungan seumur hidup

Polisi Ungkap Motif Tersangka Pembunuh Istri dan Dua Anaknya IDN Times/Sukma Shakti

Efendi mengatakan dirinya menyesali perbuatannya. Namun penyesalan tersebut tidak akan membuat dirinya terbebas dari jeratan Pasal 338 Juncto subsider 340 KUHP dengan anncaman penjara seumur hidup.

Baca juga: Dalami Kematian Tragis Satu Keluarga di Tangerang, Polisi Kunjungi Saksi Mahkota di RS Polri

Topik:

Berita Terkini Lainnya