Polisi Ringkus Penyuplai Parfum Palsu Omzet Miliaran Rupiah di Jakbar

Parfum ini dijual online di situs ternama

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus penyuplai parfum palsu berbasis industri rumahan di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Januari lalu. 

Polisi menetapkan HO alias J (38) selaku pemilik usaha sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pendalaman, yang bersangkutan telah menjalani bisnis tersebut selama tiga tahun dengan omzet mencapai Rp36 miliar.

1. Berawal dari kemasan parfum yang cacat

Polisi Ringkus Penyuplai Parfum Palsu Omzet Miliaran Rupiah di JakbarIDN Times/Vanny El Rahman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan pihaknya mulai curiga lantaran banyak parfum bermerek terkenal yang dikemas dalam kondisi cacat.

"Kepolisian mendapat info peredaran parfum berbagai merek yang harganya di bawah standar normal. Bungkus barangnya juga banyak mengalami kecacatan," kata Argo lokasi pembuatan parfum palsu, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (7/2).

Sejak laporan masuk, selama satu bulan ke depan polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kesulitan penelusuran disebabkan tidak adanya alamat produksi di kemasan botol.

"Setelah melakukan penelusuran, akhirnya kita menangkap HO alias J sebagai pemilik usaha di sini. Ini adalah kontrakannya sebagai tempat produksinya," ungkap Argo.

Baca juga: Waspadai Penipuan, Ini Daftar Biro Umrah Bermasalah

2. Parfum memiliki kandungan alkohol berlebih

Polisi Ringkus Penyuplai Parfum Palsu Omzet Miliaran Rupiah di JakbarIDN Times/Vanny El Rahman

Mengunjungi tempat parfum palsu diproduksi, IDN Times melihat berbagai botol parfum dan kardus kemasan dalam berbagai merek terkenal. Seperti merek Ferrari, Bulgari, Hugo, Dunhill, dan masih banyak lagi.

"Tersangka mengumpulkan botol dari loak (pengepul barang bekas) berbagai merek. Ada botol kosong, mereka isi," kata dia.

Selain itu, parfum yang telah dikemas dan siap dijual mengandung alkohol yang tidak sesuai dengan standar. 

"Yang bersangkutan memproduksi parfum dalam berbagai merek dengan kandungan metanol (sejenis alkohol). Harusnya, maksimalnya itu lima persen, ini malah 26 persen," beber polisi berpangkat melati tiga itu.

Tak hanya alkohol, kata Argo, parfum hasil racikan HS juga menggunakan pewarna kertas atau printer agar membuat tampilan parfum lebih menarik. Dampaknya apabila parfum tersebut digubakan adalah gangguan kulit yang berpotensi menyebabkan kanker.

3. Pasar telah tersebar ke seluruh Indonesia

Polisi Ringkus Penyuplai Parfum Palsu Omzet Miliaran Rupiah di JakbarIDN Times/Vanny El Rahman

HO alias J memiliki kemampuan meracik parfum karena sebelumnya pernah menjadi pegawai tokoh parfum. Untuk parfum hasil racikannya, dia berhasil menjualnya ke hampir seluruh daerah di Indonesia. 

"Dia menjual ke sembilan provinsi. Di antaranya di Jawa, Kalimantan, dan Lampung. Metode penjualannya juga bermacam-macam, bisa online, cash on delivery, menawarkan di media sosial, hingga penawaran door to door," kata dia.

Harganya pun variasi, antara Rp250 ribu hingga Rp750 ribu atau jauh di bawah harga parfum standar. "Misalnya harga aslinya Rp1 juta, dia hargain Rp600 ribu. Jadinya konsumen akan tertarik," ungkap polisi yang pernah menjabat Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

4. Menyebutkan merek asli tapi tidak lulus kelayakan

Polisi Ringkus Penyuplai Parfum Palsu Omzet Miliaran Rupiah di JakbarIDN Times/Vanny El Rahman

Modus yang digunakan tersangka adalah parfum disebutkan bermerek asli yang tidak lulus kelayakan karena beberapa alasan, sehingga pembeli tertarik.

Untuk penjualan secara online, tersangka mengedarkan melalui empat situs ternama di Indonesia. Dari akun tersangka diketahui rupanya HO sudah memiliki 5.000 pelanggan di berbagai kota.

5. Terancam 15 tahun penjara

Polisi Ringkus Penyuplai Parfum Palsu Omzet Miliaran Rupiah di JakbarIDN Times/Vanny El Rahman

Atas tindak pidana yang dilakukan, HO terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5-15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Waspadai Penipuan Bermodus Email dan Virus Trojan, Terjadi di Jakarta Barat 

Topik:

Berita Terkini Lainnya