Polisi Bersama FBI Tangkap 2 Peretas 600 Website Dalam dan Luar Negeri

Kedua peretas ditangkap di Surabaya

Jakarta, IDN Times - Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) menangkap pelaku tindak pidana cyber atau siber, yang diduga meretas 600 website di dalam dan luar negeri.

1. Pelaku yang tertangkap dua orang, empat lainnya buron 

Polisi Bersama FBI Tangkap 2 Peretas 600 Website Dalam dan Luar Negericdn.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan pelaku kejahatan siber ini ada dua orang. Penangkan keduanya dilakukan Minggu, 11 Maret lalu.

"Iya benar telah ditangkap dua tersangka pelaku kejahatan cyber kemarin, Minggu (11/3)," kata saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/3).

"Ada dua tersangka yang diamankan dari enam target tersangka," lanjut polisi berpangkat melati tiga itu.

2. Dua pelaku yang tertangkap berdomisili di Surabaya

Polisi Bersama FBI Tangkap 2 Peretas 600 Website Dalam dan Luar Negeriaolcdn.com

Argo menyebutkan kedua pelaku berinisial KPS dan NA, diduga berafiliasi dalam suatu kelompok yang dinamakan SHB.

KPS yang merupakan pendiri SBH beralamatkan di Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan, NA yang merupakan anggota SBH beralamatkan di Gubeng, Surabaya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka berupa handphone, laptop, dan modem.

Baca juga: 4 Tahun Berlalu, Akhirnya Hacker Linkedln Berhasil Ditangkap FBI dan Kepolisian Ceko

3. Pelaku meretas lebih dari 600 website

Polisi Bersama FBI Tangkap 2 Peretas 600 Website Dalam dan Luar Negeriiniaku.com

Setelah dilakukan pendalaman, kata Argo, rupanya para tersangka meretas lebih dari 600 website atau sistem elektronik, baik di dalam maupun luar negeri.

Sedangkan, motif yang digunakan tersangka adalah dengan meminta sejumlah uang melalui pembayaran akun PayPal dan Bitcoin. "Alasan mereka sebagai biaya jasa," kata Argo.

4. Pelaku terancam pasal berlapis

Polisi Bersama FBI Tangkap 2 Peretas 600 Website Dalam dan Luar Negeriwartabuana.com

Atas tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka terancam pasal berlapis sebagaimana Pasal 30 Juncto 46 dan atau Pasal 29 Juncto 45B dan atau 32 Juncto Pasal 48 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Polisi Ringkus Penipuan Berkedok Instagram Fiktif Wanita Seksi


Topik:

Berita Terkini Lainnya