Polisi Tangkap Pemasok Senjata Api Dokter Helmi Pembunuh Istrinya

Pemasok utamanya masih buron

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap penyedia senjata api milik dokter Ryan Helmi yang digunakan untuk membunuh istrinya, dokter Letty Sultri di Cawang, Jakarta Timur pada Kamis 9 November lalu.

"Jatanras Polda Metro berhasil menangkap pria berinisial R di Banyuwangi. Dia adalah penyedia senjata api (senpi) dokter Helmi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/11).

Argo menjelaskan bagaimana mekanisme pembelian senpi milik tersangka. "Jadi si R menerina transfer Rp 18 juta untuk harga senpi dan Rp 2 juta untuk transport antar senjata. Senpi diantarkan ke klinik tempat dokter Helmi bekerja," ujar dia.

Sedangkan, jalur komunikasi yang digunakan dokter Helmi dengan R melalui Facebook. Kendati, R bukan pemasok utama, sehingga polisi sedang menyelidiki S, yang diduga penyedia senjata R.

Polisi Tangkap Pemasok Senjata Api Dokter Helmi Pembunuh IstrinyaIDN Times/Linda

"(Pelaku) R mendapat senjata dari inisial S dengan harga Rp 10 juta. Sekarang sedang kita telusuri keberadaannya di Jawa Timur," kata Argo.

Terkait kondisi dokter Helmi yang diduga mengalami gangguan jiwa sejak 1999, Argo meragkan hal itu, mengingat tersangka memberikan keterangan yang jelas saat penyelidikan.

"Hasil diagnosis siapa? Pemeriksaan tersangka lancar semua. Jawabannya sesuai dengan apa yang ditanya penyidik. Saat prarekon dan rekonstruksi perkara, keterangan tersangka tidak ada yang kurang. Dia juga menambahkan kalau ada hal-hal yang kurang," Argo menandaskan.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik, senjata api yang digunakan dokter Helmi untuk menembak istrinya adalah jenis revolver rakitan ilegal.

Polisi Tangkap Pemasok Senjata Api Dokter Helmi Pembunuh IstrinyaIST/Pribadi/Facebook.com

Dokter Ryan Helmi membunuh istrinya, dokter Letty Sultri di klinik tempatnya bekerja Cawang, Jakarta Timur pada Kamis 9 November lalu, menggunakan senjata api. Dokter Letty meninggal di tempat setelah tertembak beberapa kali di tubuhnya. Masalah rumah tangga disebut-sebut menjadi motif pembunuhan sadis ini.

Dokter Helmi kini ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia terancam hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.

Topik:

Berita Terkini Lainnya