339 Juta Kartu Ponsel Teregistrasi, Ini Penjelasan Kemkominfo soal Kebocoran Data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menjelang batas registrasi kartu prabayar yang jatuh pada 30 April 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat 339 juta nomor kartu prabayar (simcard) sudah teregistrasi.
Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan, besaran angka pendaftar menjadi bentuk antusiasme masyarakat terhadap kebijakan pemerintah, yang sebelumnya dianggap sebagai upaya pemerintah untuk mengekang kebebasan berekspresi.
"Kalau kita lihat, 339 juta itu baru hari ini. Masih ada batas waktu. Katakan saja misal jumlah nomor telepon 360 juta lebih, berarti sisanya tinggal 40 juta. Ini sudah melampaui harapan kita. Sekaligus menunjukkan ini didukung publik," kata Henri di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
1. Kemkominfo memastikan tidak ada penyalahgunaan data
Beberapa hari yang lalu, sempat muncul kekhawatiran soal penyalahgubaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) setelah registrasi simcard dilakukan.
Terkait hal itu, Hendri mengatakan, semua data yang telah dikirimkan terjamin keamanannya.
"Tidak ada penyalahgunaan data kependudukan. Memang ada data milik orang tertentu yang sudah lama tersebar di intenet. Mereka mengunduh KTP dan KK orang. Tidak tahu tujuannya, mungkin digunakan untuk registrasi simcard," ujar dia.
Baca juga: [INFOGRAFIS] Cara Mudah Registrasi Kartu Prabayar
2. Kartu dengan identitas yang sama akan diblokir
Editor’s picks
Pada diskusi publik yang bertajuk Keamanan Data, Tanggung Jawab Siapa? Henri juga mengatakan, apabila nanti ditemukan identitas ganda yang digunakan untuk registrasi kartu seluler, maka salah satu nomornya akan diblokir.
"Kemkominfo sudah mengatakan kalau ada operator yang menggunakan identitas yang tidak asli harus diblokir. Misal si A, identitasnya dipakai sama orang lain untuk 50 nomor. Ya harus diblokir yang 50 itu," kata dia.
3. Ada bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah
Oleh sebab itu, kata Henri, jika dalam proses registrasi ditemukan adanya pihak lain yang menggunakan data bukan miliknya, Kemkominfo mengatakan, hal itu bukan indikasi kebocoran data.
"Ini kasusnya apa dulu, jangan digeneralisasi data kependudukan pemerintah bocor. Kalau ada yang bocor, mohon maaf, sepertinya masih banyak hoax yang ingin melawan kebijakan pemerintah," kata Henri.
Baca juga: Ini Tahapan Sanksi Bagi yang Belum Meregistrasi Kartu Prabayar