Pengedar Miras Oplosan Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Harus dihukum seberat-beratnya

Jakarta, IDN Times- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk mengkaji pasal pembunuhan terkait kasus minuman keras (miras) oplosan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan.

1. Dari undang-undang pangan, ke undang-undang pembunuhan

Pengedar Miras Oplosan Bisa Dipenjara Seumur HidupIDN Times/Rudy Bastam

Selanjutnya, polisi berpangkat bintang satu itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan pengedar miras beracun akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan," katanya kepada awak media, Rabu (11/4).

Baca juga: Korban Jiwa Akibat Miras Oplosan Terus Bertambah, Ini Upaya Polri saat Ramadan

 

2. Pelaku bisa terancam pidana seumur hidup

Pengedar Miras Oplosan Bisa Dipenjara Seumur HidupIDN Times/Sukma Shakti

Lantaran pelaku mengetahui komposisi bahan dalam miras oplosan dan mereka meraciknya dalam keadaan sadar, bisa saja dalang di balik kematian 82 orang di Jawa Barat dan DKI Jakarta akan terkena ancaman pidana seumur hidup.

Kendati begitu, Iqbal menyambung, upaya penjeratan pasal pembunuhan berencana masih dikaji pihak kepolisian bersama lembaga peradilan dan kejaksaan.

3. Polri belum tetapkan kasus sebagai KLB

Pengedar Miras Oplosan Bisa Dipenjara Seumur Hidup ANTARA FOTO/Reno Esnir

Meski puluhan nyawa telah melayang dan puluhan lainnya menjalani perawatan intensif, polisi enggan menjadikan kasus yang terjadi di Ibu Kota, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan ini sebagai kategori kasus luar biasa (KLB).

"Hanya perlu dibentuk satgas khusus. Pokoknya bulan ini berhenti," tuturnya. 

Baca juga: Jakarta Darurat Miras Oplosan, Sandiaga: Ada Pesta Miras Tiap Akhir Pekan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya