MUI: Haram Hukumnya Berprofesi Sebagai Buzzer

Buzzer berpotensi memecah belah umat

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan menjadi agen penyebar berita atau buzzer yang menyebarkan hoax atau berita bohong itu hukumnya haram.

"MUI melarang kegiatan produksi atau membuat berita yang dapat diaksesnya konten yang tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan buzzer di media sosial adalah profesi yang diharamkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (05/03).

1. Sudah ditetapkan dalam Fatwa MUI

MUI: Haram Hukumnya Berprofesi Sebagai Buzzermui.or.id

Pernyataan tersebut dilontarkannya setelah aparat penegak hukum menangkap kelompok penyebar sekaligus pembuat berita bohong Muslim Cyber Army (MCA).

Bagi Zainut, profesi buzzer cenderung menyebarluaskan berita yang mengandung konten fitnah. "MUI menetapkan melalui Fatwa No 24 Tahun 2017 tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial bahwa muslim dilarang untuk menyebarkan fitnah dan adu domba," jelasnya.

Baca juga: Ketua MUI: 212 Sudah Selesai

2. Bertentangan dengan ajaran Islam

MUI: Haram Hukumnya Berprofesi Sebagai BuzzerSumber gambar: boombastis.com

"Perbuatan tersebut di samping bertentangan dengan hukum positif, juga haram hukumnya dalam ajaran Islam karena dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan," sambungnya.

Zainut Taqwa menambahkan bahwa mereka yang turut mendanai, memfasilitasi, dan ikut menyebarkan berita yang terindikasi tidak benar juga haram hukumnya.

3. MUI dukung penyebar hoax ditindak tegas

MUI: Haram Hukumnya Berprofesi Sebagai Buzzerhiffingtonpost.co.uk

MUI meminta aparat Kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan fokus terhadap isunya, bukan identitasnya.

"Siapapun dia harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya. Karena hal itu berpotensi memunculkan kecemburuan kepada kelompok lain," beber dia.

Baca juga: MUI: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya