MUI: Haram Hukumnya Berprofesi Sebagai Buzzer
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid mengatakan menjadi agen penyebar berita atau buzzer yang menyebarkan hoax atau berita bohong itu hukumnya haram.
"MUI melarang kegiatan produksi atau membuat berita yang dapat diaksesnya konten yang tidak benar kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan buzzer di media sosial adalah profesi yang diharamkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (05/03).
2. Bertentangan dengan ajaran Islam
Editor’s picks
"Perbuatan tersebut di samping bertentangan dengan hukum positif, juga haram hukumnya dalam ajaran Islam karena dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan," sambungnya.
Zainut Taqwa menambahkan bahwa mereka yang turut mendanai, memfasilitasi, dan ikut menyebarkan berita yang terindikasi tidak benar juga haram hukumnya.
3. MUI dukung penyebar hoax ditindak tegas
MUI meminta aparat Kepolisian tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan fokus terhadap isunya, bukan identitasnya.
"Siapapun dia harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya. Karena hal itu berpotensi memunculkan kecemburuan kepada kelompok lain," beber dia.
Baca juga: MUI: Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Tokoh Agama