Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan Polisi

Selama masa percobaan polisi tidak menindak

Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak Senin 23 April 2018, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor atau lebih dikenal 'ganjil-genap' di DKI Jakarta mengalami perubahan.

1. Mobil dinas tidak berlaku aturan ganjil genap dalam tugas kedinasan atau darurat

Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan Polisiantaranews.com

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan terkait aturan ganjil genap yang berlaku di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin-Gatot Subroto, ada perlakuan khusus bagi kendaraan yang tengah menjalani dinas.

"Itu kendaraan pribadi atau dinas yang diganti pelatnya (menjadi pelat RF) itu berkaitan masalah kedinasan. Jadi masuk dalam kategori kendaraan dinas. Itu bisa melewati salah satu ketentuan, salah satunya ganjil genap. Yang tidak termasuk ganjil genap itu kendaraan umum, pemadam kebakaran, dan ambulans," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Baca juga: Menhub Ujicoba Ganjil Genap di Tol Jakarta-Tangerang

2. Mobil dinas tetap ditilang apabila melanggar aturan

Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan Polisiantaranews.com

Kendati, kata Yusuf, mobil dinas tetap ditilang apabila melanggar aturan lainnya.

"Ya tetap kena. Semua kena. Termasuk mobil wartawan pasti ditindak kalau menabrak atau menerobos lampu lalu lintas," kata dia.

3. Durasi ganjil genap diperpanjang selama masa percobaan

Apakah Mobil Dinas Berlaku Aturan Ganjil Genap? Ini Penjelasan PolisiAntara Foto/Yudhi Mahatma

Peraturan ganjil genap yang semula berlaku pukul 07.00-10.00 WIB menjadi pukul 06.00-10.00 WIB, atau maju satu jam.

Sepanjang masa sosialisasi hingga 4 Mei 2018, polisi belum memberikan tindakan hukum bagi siapa saja yang melintasi wilayah tersebut pada waktu-waktu tersebut.

Baca juga: Durasi Ganjil Genap di Jakarta Ditambah, Ini Alasannya


Topik:

Berita Terkini Lainnya