Penipu Bermodus Staf Khusus Presiden Dibekuk, Target Pengusaha Daerah

Aksi bermula dari tahun 2007

Jakarta, IDN Times- Subdit III Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan, pemalsuan, dan pemerasan berkedok sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, tersangka yang berinisial SK alias I ditangkap di Gading Serpong, Tangerang, pada Rabu 28 Februari 2018 sekitar pukul 21.45 WIB.

"Tersangka SK ditangkap beberapa hari lalu di rumahnya saat tersangka sedang beristirahat," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/3).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang sempat viral di media sosial.

1. Aksi SK bermula dari tahun 2007

Penipu Bermodus Staf Khusus Presiden Dibekuk, Target Pengusaha DaerahIDN Times/Vanny El Rahman

Polisi berpangkat melati dua itu menjelaskan bahwa SK telah menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Tindakan pidananya bermula saat dirinya mengenal H sebagai dalang intelektualnya.

"Tersangka melakukan aksi sejak 2014 ketika dia bertemu dgn H yang kini masih DPO. Dia berkenalan dengan H sekitar tahun 2007. H menawarkan SK atribut staf khusus kepresidenan dengan harga Rp5 juta," tambahnya.

2. Atribut SK digunakan untuk mendekati pengusaha di daerah

Penipu Bermodus Staf Khusus Presiden Dibekuk, Target Pengusaha DaerahIDN Times/Vanny El Rahman

Atribut yang didapatkan SK dari H adalah lencana, kartu identitas, dan emblem yang bertuliskan Staf Khusus Kepresidenan. Nantinya, atribut tersebut digunakan untuk membohongi pengusaha di berbagai daerah.

"Pengusaha pasti senang memiliki kenalan anggota staf khusus presiden, bisa jadi supaya usahanya aman. Dia hidup dari situ, dari kenalan satu pengusaha ke pengusaha lain," ungkap Ade.

Baca juga: Polisi Ringkus Penipuan Berkedok Instagram Fiktif Wanita Seksi

Hingga hari ini, polisi masih mencari H dan mendalami dugaan penipuan lainnya. "Kita masih dalami apakah SK hanya menipu atau ada kasus lainnya," sambung dia.

3. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara

Penipu Bermodus Staf Khusus Presiden Dibekuk, Target Pengusaha DaerahIDN Times/Vanny El Rahman

Atas tindak pidana SK alias I, polisi berhasil mengamankan puluhan identitas palsu termasuk senjata api ilegal beserta peluru karet tanpa dokumen resmi.

Oleh sebab itu, tersangka terancan Pasal 263 KUHP dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. 

Baca juga: Waspadai Penipuan Bermodus Email dan Virus Trojan, Terjadi di Jakarta Barat

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya