Mengaku Punya Ilmu Pemikat, Pria Asal Tangerang Ini Cabuli 25 Anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polresta Tangerang Selatan membekuk pria berinisial WS alias Babeh, setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 25 anak di Tangerang.
Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. "Dari hasik pemeriksaan, ada 25 jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Semuanya telah menjalani visum," katanya, Jumat (5/1).
1. Mengaku punya ilmu pemikat
"Anak-anak berdatangan, karena menganggap Babeh memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit. Kepada korbannya, ia mensyaratkan mahar uang apabila ingin mempelajari ilmu itu," sambung Sabilul.
Lantaran korbannya tidak memiliki uang, pria yang mengaku sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar ini menawarkan alternatif pembayaran.
"Babeh menawarkan kepada korbannya untuk melayani hasrat seksualnya. Mahar uang bisa diganti jika mereka bersedia untuk setubuhi dari belakang," ujarnya.
2. Ancam korban akan sial jika melapor
"Mereka pun diancam agar tidak membocorkan tindak asusila tersebut kepada orang lain. Jika tidak, mereka akan menerima kesialan selama 60 hari," pangkas Sabilul.
3. Mendirikan tempat praktek baru
Editor’s picks
Meski demikian, pada Oktiber 2017 silam ia kembali membangun gubuk baru. Alih-alih kehilangan pengunjung, justru anak-anak tetap mendatangi Babeh demi mendapatkan ajian yang dijanjikan sebelumnya.
"Di gubuk baru, tersangka kembali melakukan aksi seksualnya kepada tiga anak. Dari merekalah ada yang melaporkan tindakan tersebut kepada orangtuanya," bebernya.
4. Dilaporkan ke pihak berwajib
WS alias Babeh mulai berurusan dengan pihak berwajib sejak orangtua korban melapor ke Polsek Rajeg tanggal 14 Desember 2017.
"Seorang warga melapor bahwa anak laki-lakinya menjadi korban asusila tersebut. Setelah didalami, Babeh telah melakukan tindakan tersebut sejak April 2017. Dan kini telah kita amankan,"jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pihak berwajib terdiri dari kaus lengan pendek, celana pendek warna biru, gotri dan telepon genggam.
5. Terancam kurungan 15 tahun
Atas perbuatan yang dilakukannya, Babeh terancam pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlundungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.