Masukan Peluru ke Senjata, Dokter Helmi Terancam Hukuman Mati 

Keluarga menuntut hukuman yang setimpal

Jakarta, IDN Times - Reka ulang penembakan seorang dokter yang dilakukan oleh dokter Helmi terhadp istrinya sendiri ini, menjadi perhatian warga sekitar di Klinik Azzahra Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/11). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ada 23 adegan yang dilakukan tersangka saat membunuh istrinya dengan tembakan. 

"Mulai dari memesan ojek online, menembak korban hingga menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya,"kata Argo.

Baca juga: Ini Detik-detik Penembakan Dokter Letty Versi Tetangga Korban

Masukan Peluru ke Senjata, Dokter Helmi Terancam Hukuman Mati IDN Times/Vanny

Di adegan pertama dan kedua yang dilakukan di Polda Metro Jaya, pelaku mengisi senjata api (senpi)nya dengan peluru di sebuah warung.

Sementara adegan 3 hingga 22 dilakukan di sekitar klinik Azzahra dan di dalamnya. Sedangkan pada adegan ke-23 dilaksanakan di Polda Metro Jaya. Penembakan itu sendiri dilakukan pada adegan ke-18 dan 19. 

"Di adegan tersebut, korban ditembak oleh dokter Helmi dari jarak 2 meter melalui celah kaca administrasi dengan enam kali tembakan,"jelas Argo lagi.

Masukan Peluru ke Senjata, Dokter Helmi Terancam Hukuman Mati IDN Times/Fitang Adhitia

Dari hasil reka ulang tersebut, tersangka terlihat sudah mempersiapkan diri untuk melakukan aksinya. Jika nanti terbukti dengan sengaja melakukan pembunuhan, maka bisa dikenai hukuman mati. Namun saat ini masih didalami lagi. 

"Penyidik akan membuktikan niat dan perencanaan. Kita kenakan asal 340, 338, dan UU darurat" tutup Argo.

Baca juga: Polisi Gerebek 4 Pria Tengah Berpesta Narkoba di Tempat Ini 


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya