KPK: Tidak ada Perlakuan Khusus, Semua Tahanan Miliki Hak yang Sama

Wajarlah itu, ngak ada yang dibedakan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbekal pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan segenap dokter di RSCM, Jakarta Pusat, memindahkan Setya Novanto (Setnov) ke Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, Minggu (19/11).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan bahwa mereka tidak memberikan hak khusus kepada Setnov selama berada di rutan.

"Tidak ada perlakuan khusus (untuk Setnov), semuanya sama," ungkap Febri di depan gedung KPK, Senin (20/11).

Baca juga: Diperiksa 8 Jam di KPK, Istri Setya Novanto Keukeuh Irit Komentar

KPK: Tidak ada Perlakuan Khusus, Semua Tahanan Miliki Hak yang Sama IDN Times/Vanny El Rahman

Kendati Setnov memiliki masalah kesehatan, Febri menyampaikan kalau KPK memiliki SOP-nya sendiri.

"Jadi prinsipnya begini, untuk seluruh tahanan KPK, kalau ada keluhan kesehatan, bisa disampaikan kepada penyidik dan dokter KPK. Untuk semua tahanan (aturannya) sama," ungkapnya.

Di lain sisi, tim kuasa hukum Setnov Fredrich Yunandi dan Otto Hasibuan sempat menyambangi kliennya di rumah tahanan.

KPK: Tidak ada Perlakuan Khusus, Semua Tahanan Miliki Hak yang Sama IDN Times/Vanny El Rahman

"Barusan kami bertemu dengan pak SN selama 2 jam. Tentu saya sebagai lawyer baru harus mendapatkan keterangan langsung dari beliau," ucap Otto

Dengan alasan kesehatan, segenap kuasa hukum memilih agar Setnov beristirahat lebih lama daripada memberikan keterangan kasus.

"Kondisinya masih lemah, jadi kita tidak ingin lama-lama. Luka di tangan dan kepala masih ada. Saya khawatir dalam keadaan sakit keterangan beliau tidak lengkap," ujar pengacara kondang tersebut.

Baca juga: Tiga Syarat Ini Bisa Dilakukan untuk Penggantian Ketua DPR

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya