KPK Siapkan Dua Tim Guna Mengantisipasi Kuasa Hukum Setya Novanto

Makin panas saja nih

Jakarta, IDN Times - Tersebar kabar bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov) akan kembali mengajukan praperadilan, telah diwaspadai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan membentuk dua tim terkait persiapan praperadilan dan penelusuran bukti Setya Novanto.

"Ada dua tim yang telah dipersiapkan, yaitu tim biro hukum dan tim kedeputian penindakan," ujar Febri, Senin (20/11).

Baca juga: Diperiksa 8 Jam di KPK, Istri Setya Novanto Keukeuh Irit Komentar

KPK Siapkan Dua Tim Guna Mengantisipasi Kuasa Hukum Setya Novanto IDN Times/Vanny El Rahman

Tim biro hukum ini, nantinya akan bertugas untuk mempelajari gugatan yang disampaikan oleh Setnov di pengadilan Jakarta Selatan.

"Argumen yang disampaikan tersangka di praperadilan Jakarta Selatan adalah asas ne bis in idem. Itulah yang akan dipelajari oleh tim biro hukum," tambah Febri.

Untuk diketahui, argumentasi ne bis in idem akan menjadikan seseorang tersangka tidak bisa dituntut dua kali, karena perbuatan yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.

KPK Siapkan Dua Tim Guna Mengantisipasi Kuasa Hukum Setya Novanto IDN Times/Vanny El Rahman

Hal tersebut merujuk pada praperadilan Setnov bulan September silam. Sedangkan tim yang kedua akan terus mengusut tuntas kasus korupsi KTP elektronik.

"Tim kedeputian bidang penindakan akan terus menyelidiki kasus KTP elektronik dengan segala bukti-buktinya. Jadi dua-duanya berjalan secara pararel," tambahnya.

Terkait strategi pihak Setnov, setelah masuknya Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum baru, belum ada rencana lebih lanjut menindak status penahanan Setnov.

"Kita belum ada rencana ke depannya, karena saya belum mendapat keterangan lengkap dari pak SN. Tapi, karena kita seperti masuk gelanggang perang, makanya kita akan persiapkan segalany dengan baik," ujar Otto.

Baca juga: Kader Golkar Banyak Terlibat Kasus, Agung Laksono: KPK Jangan Tebang Pilih

Topik:

Berita Terkini Lainnya