Pidanakan Rocky Gerung, Cyber Indonesia Siapkan Saksi dari 3 Agama

Pernyataan Rocky Gerung dianggap menyakiti hati pemeluk agama

Jakarta, IDN Times - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, perihal laporannya terhadap Rocky Gerung atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.

Tiba sekitar pukul 13.35 WIB, pria yang karib disapa Abu Janda ini datang dengan sejumlah barang bukti yang telah dipersiapkan.

"Saya sekarang lanjut dulu diperiksa mungkin, bang Jack Lapiyan besok. Jadi hari ini pemeriksaan sehubungan dengan laporan saya terhadap Rocky Gerung," kata dia, Kamis (19/).

1. Abu Janda membawa potret tafsir kata kitab suci versi KBBI

Pidanakan Rocky Gerung, Cyber Indonesia Siapkan Saksi dari 3 AgamaYouTube.com

Abu Janda tiba bukan tanpa persiapan. Meski dia mengaku baru mendapat laporan sehari sebelumnya, Rabu kemarin (18/4), dia menunjukkan kepada awak media kalau dirinya membawa bukti rekaman acara Indonesia Lawyer Club (ILC) dalam flashdisk dengan kapasitas 8 GB.

Selain itu, dia juga membawa sejumlah potret arti kata "kitab suci" menurut pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Ini contoh argumentasi dari pembuktian dari formal secara aspek hukum. Terlapor gak bisa main kata dan tafsir. Karena kalau dia bilang pakai Bahasa Indonesia, acuannya KBBI. Di KBBI jelas kitab suci adalah Alquran, Injil, dan lain-lain. Tapi dia mengatakan saya kan gak spesifik nyebut agamanya apa, gak bisa. Karena dia pakai Bahasa Indonesia, lain cerita kalau pakai Inggris atau Prancis," tutur Abu Janda.

Baca juga: Sebut Kitab Suci Adalah Fiksi, Rocky Gerung Dipolisikan Karena Dituduh Menista Agama

2. Abu Janda menyiapkan tiga saksi dari tiga agama berbeda

Pidanakan Rocky Gerung, Cyber Indonesia Siapkan Saksi dari 3 AgamaIDN Times/Vanny El Rahman

Abu Janda menuturkan pihaknya tengah mempersiapkan tiga saksi pelapor dari tiga agama berbeda.

"Saya lagi bikin laporan sama Bang Jack Lapiyan dari umat Kristen dan Bang Ferdian dari umat Budha. Tapi sayangnya dua-duanya berhalangan hadir," kata dia.

3. Abu Janda mengikuti aturan main dari kepolisian

Pidanakan Rocky Gerung, Cyber Indonesia Siapkan Saksi dari 3 AgamaFoto dokumentasi Facebook Rocky Gerung

Abu Janda enggan mempersoalkan ahli bahasa dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme penyelidikan.

"Kalau saya bukan orang nujum. Saya terus terang tidak mengerti ini langkahnya gimana. Nanti itu tergantung polisi, ya," tutup Abu Janda.

Rocky Gerung dilaporkan soal pernyataan kontroversialnya yang menyebut kitab suci adalah fiksi pada Selasa (11/4) lalu. Buntutnya, dia dilaporkan Cyber Indonesia pada Rabu (12/4) lalu.

Dosen Filsafat Universitas Indonesia itu dituntut Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan maksimal pidana enam tahun penjara bila terbukti. 

Baca juga: Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi, Ini Pendapat Ahli soal Kitab Suci Adalah Fiksi

Topik:

Berita Terkini Lainnya