Ketua FPI Rizieq Shihab Bakal Hadiri Reuni 212 di Monas?

Rizieq Shihab bakal mudik?

Jakarta, IDN Times - Ribuan umat Islam yang terlibat aksi 212 berencana mengadakan reuni akbar di silang Monas, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2017. Aksi ini rencananya juga bakal dihadiri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi.

Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono meragukan kehadiran Rizieq Shihab yang terlibat kasus dugaan asusila di media sosial.  

"Kata siapa datang? Kita lihat saja nanti," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu 29 November 2017.

Argo juga enggan berandai-andai apa yang akan dilakukan kepolisian terkait kasus asusila tersebut apabila Rizieq Shihab hadir. "Tidak usah berandai-andai ya," kata dia.

Baca juga: Aksi 212 Hingga Chat Mesra, Ini 6 Fakta tentang Firza Husein


Ketua FPI Rizieq Shihab Bakal Hadiri Reuni 212 di Monas?Iqbal Ichsan /Tempo via beritagar.id

Soal pengamanan reuni 212, kata Argo, kepolisian menjamin keamanan sepanjang acara berlangsung.

"Jadi untuk milad 212, sudah dikirim pemberitahuan ke Mabes Polri ya. Polda Metro Jaya siap untuk mengamankan," ujar dia.

Menurut Argo, kepolisian akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengawal demonstrasi tersebut dengan aman. Di antaranya adalah prajurit TNI.

"Estimasi ada ratusan ribu orang. Kita akan kirim pasukan, bekerja sama dengan TNI, kalau nanti masa banyak, kita tambah dengan Brimob Nusantara," Argo menandaskan.

Ketua FPI Rizieq Shihab Bakal Hadiri Reuni 212 di Monas?ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye/16

Rizieq Shihab beberapa kali dikabarkan kembali ke Indonesia dari Arab Saudi, seperti pada 17 Agustus 2017. Namun, orang nomor satu di FPI itu tak kunjung tiba di Tanah Air.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat porno melalui WhatsApp yang melibatkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) Firza Husein. Kepolisian menjadikan Rizieq buronan karena ia tak kunjung memenuhi panggilan, untuk pemeriksaan dan terus berada di Arab Saudi dengan beragam alasan.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Rizieq Shihab Akan Pulang Pada 17 Agustus

Topik:

Berita Terkini Lainnya