Kak Seto Minta Bocah 16 Tahun Penghina Jokowi Tetap Dihukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengimbau, agar bocah berusia 16 tahun yang menghina Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tetap diberikan sanksi.
"Tindakan remaja S tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dan tetap harus mendapatkan sanksi," kata pria yang karib disapa Kak Seto itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).
1. Diberikan sanksi yang edukatif
Kendati, Kak Seto meminta, agar pelaku yang berinisial S diberikan hukuman yang mendidik, mengingat usianya yang masih remaja. Intinya, sanksi yang diberikan diharapkan mampu memberikan efek jera.
"Misalnya, remaja S diwajibkan untuk menulis surat permintaan maaf kepada Presiden Jokowi, permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia, merekam dengan video permintaan maaf tersebut," kata dia.
Baca juga: Polda Metro: Ancaman Penembakan Terhadap Jokowi Hanya untuk Lucu-Lucuan
2. Mengimbau pihak sekolah agar tidak menghentikan jenjang pendidikannya
Editor’s picks
3. Kak Seto berharap remaja lain tidak mengulangi hal serupa
Baca juga: Pemuda Ancam Tembak Presiden Jokowi Viral, Begini Reaksi Warganet