Sejak Kelas Dua SMP, Kakak dan Adik ini jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya 

Kasih hukuman yang berat aja pak!

Jakarta, IDN Times - Sosok Ayah, kiranya menjadi panutan bagi anak-anaknya. Namun apa yang dilakukan oleh Ruhendi (32) dengan mancabuli dua anak kandungnya bukanlah perbuatan yang bisa ditiru. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ia meringkuk di tahanan.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya dengan inisial LA (16) dan LU (14).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pencabulan Oleh Saipul Jamil Tertutup, Kenapa?

Irosnisnya, perbuatan tersebut telah dilakukan Ruhendi sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan saat korban (LA) duduk di bangku kelas 2 SMP. Sementara adiknya, sekitar setahun lalu. 

Sejak Kelas Dua SMP, Kakak dan Adik ini jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya Ilustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Pencabulan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menggerayangi seluruh tubuh korbannya, serta merekam saat korban mandi.

Hal ini baru terungkap setelah korban bercerita kepada Ibu dan langsung dilaporkan ke aparat kepolisian.

Korban pun mengaku takut melaporkan pencabulan tersebut ke Ibunya. Namun mungkin sudah 'penuh', akhirnya dia cerita juga ke Ibu.

"Kini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti serta mengecek video di ponsel tersangka," jelas Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun. 

Sejak Kelas Dua SMP, Kakak dan Adik ini jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya Sumber Gambar: papasemar.com

Berbekal laporan tersebut, Petugas langsung memprosesnya dan membawa kedua korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum di RSCM. 

Atas tidakannya, pelaku diancam Pasal 82 Ayat (2) jo. Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Korban Pencabulan Cabut Tuntutan, Apa Saipul Jamil Segera Bebas?

Topik:

Berita Terkini Lainnya