Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menyebarkan Hoax

Apa sih cuitan mereka?

Jakarta, IDN Times - Dua Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoax.

Keduanya dilaporkan oleh Cyber Indonesia melalui kuasa hukum mereka Muhammad Zakir Rasyidin pada Senin, 12 Maret 2018.

Dugaan tersebut bermula dari cuitan Fadli Zon dan Fahri Hamzah di akun twitter resmi mereka yang meretweet berita bohong.

"Kami melaporkan ada dua akun Twitter yang kami duga milik pejabat tinggi negara yang kebetulan keduanya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. Kami sebagai masyarakat ikut berpartisipasi dalam rangka berantas hoax," kata Zakir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/03).

1. Media yang menyebar berita sudah melakukan klarifikasi

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menyebarkan HoaxIDN Times/Vanny El Rahman

Sementara itu, pelapor atas nama Muhamad Rizki, mempertanyakan keputusan dua pejabat tinggi negara itu yang tetap mempertahankan berita yang telah diklarifikasi kebenarannya.

Hingga Senin pagi ini, sambung Rizki, belum ada upaya dari dua politisi itu untuk menurunkan atau mengklarifikasi cuitan mereka.

"Dalam hal ini, ada salah satu media yang dikutip sudah memberikan klarifikasi bahwa apa yang diberitakan akan memunculkan kegaduhan. Maka dari itu pihak media mengklarifikasi dan mencabut. Tapi yang amat kita sayangkan, posisi FH dan FZ tetap mempertahankan berita hoax," jelas dia.

"Ini ada apa? Tanda tanya buat saya. Jangan sampai gara-gara hoax Indonesia seperti Suriah," sambungnya.

Baca juga: Polri Beberkan 4 Cara Kerja Muslim Cyber Army Sebarkan Hoax

2. Akan melakukan pertimbangan hukum apabila terlapor menghapus cuitannya

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menyebarkan HoaxIDN Times/Vanny El Rahman

Apabila terdapat indikasi dari terlapor untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan, yakni dengan menghapus cuitan mereka, maka akan ada pertimbangan hukum lainnya.

"Kami ini melaporkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, itu artinya kalau yang bersangkutan minta maaf dan klarifikasi, maka tentu jadi pertimbangan pelapor. Tapi saat ini belum dihapus dan kita belum tahu apa yang melatar belakangi postingan tersebut tetap dipertahankan," sambung kuasa hukum.

3. Adanya kekhawatiran membawa dampak luar biasa

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menyebarkan HoaxIDN Times/Vanny El Rahman

Menurut pelapor, segala konten yang berkaitan dengan penyebaran suatu berita tanpa data dan fakta sangat berbahaya bagi persatuan bangsa.

Oleh sebab itu, melalui laporan ini, mereka berharap bisa menjadi suatu pembelajaran bagi masyarakat agar tidak serta-merta menyebarkan berita yang tidak teruji faktanya.

"Dampak yang muncul sangat berbahaya, karena ada kelompok yang disebutkan di sana, apalagi ada bahasa maling teriak maling. Nah ini yang tidak kita inginkan, apalagi bahasa ini dikeluarkan oleh pejabat negara yang bisa menghegemoni masyarakat yang sepaham dengan dia," tandasnya.

Untuk diketahui, akun Fahri Hamzah pada 4 Maret 2018 menulis sebuah cuitan yang berbunyi "Dari akun resmi.... bahwa Ketua MCA adalah Ahoker. Jadi maling teriak maling dan ngaku Muslim segala. Ayok @DivHumas_Polri selesaikan barang ini. Jangan mau merusak nama Polri dengan menyerang identitas agama".

Cuitan itulah yang kemudian di-retweet oleh Fadli Zon

Baca juga: Polda: Ada Lima Laporan Hoax Setiap Hari

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya