Fachri Albar Ditangkap, Begini Kronologisnya

Fachri Albar terancam hukuman hingga 12 tahun

Jakarta, IDN Times - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto membeberkan kronologi penangkapan Fachri Albar yang diringkus atas penyalahgunaan obat di kediamannya pada Rabu (14/02) sekitar pukul 07.00 WIB. 

Polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan pihaknya telah menelusuri rekam jejak penggunaan narkoba atas putra musisi legendaris Godbless Ahmad Albar itu sejak tiga bulan lalu. 

"Diawali laporan masyarakat melalui program aplikasi online, sekitar tiga bulan lalu laporan itu masuk dan selama tiga bulan itu kita buntuti," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/02).

1. Ditemukan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan

Fachri Albar Ditangkap, Begini KronologisnyaIDN Times/Vanny El Rahman

Setelah melakukan pendalaman selama tiga bulan, Polres Jakarta Selatan akhirnya mendatangi rumah Fachri di Perumahan Serenia Hills, Cirendeu, Jakarta Selatan. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti di salah satu ruangan.

"Di salah satu kamar di lantai satu, ditemukan barang bukti narkoba, satu plastik klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid dan satu butir Calmet, juga sisa lintingan ganja. Ada juga alat hisap berupa cangklong," tambahnya.

Baca juga: Sebelum Fachri Albar, 10 Artis Ini Lebih Dulu Terjerat Kasus Narkoba

2. Ditangkap tanpa perlawanan

Fachri Albar Ditangkap, Begini KronologisnyaIDN Times/Vanny El Rahman

Saat ditangkap, Fachri tidak sedikitpun melakukan perlawanan. Saat itu, di rumahnya juga tengah berkumpul istri dan anak-anaknya yang masih kecil. 

"Saat digerebek tersangka dalam kondisi baru bangun tidur. Kami ditemani tiga security, tanpa perlawanan dia juga sudah akui barbuk itu yang di kamar miliknya," sambung dia. 

3. Fachri masih menutupi bandar dan rekan penggunanya

Fachri Albar Ditangkap, Begini KronologisnyaIDN Times/Vanny El Rahman

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait siapa penyuplai narkoba kepadanya dan bersama siapa saja dia menggunakan barang haram tersebut.

Upaya pengungkapan tidak lepas dari keterangan pembantu rumah tangga yang kerap melihat Fachri bersama beberapa rekannya memasuki kamar yang didapati sejumlah barang bukti tersebut.

"Pengakuan tersangka namanya lupa siapa rekannya dan penyuplainya. Dia bilang dapat barangnya beberapa bulan lalu, mungkin dia masih mau tutupi," ujar Mardiaz.

Atas tindak penyalahgunaan obat-obatan yang dilakukannya, artis berdarah Arab itu terancam Pasal 112 Subsider 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman kurungan sampai 12 tahun.

Baca juga: Tangkap Aktor Fachri Albar, Polisi Temukan 2 Jenis Narkoba

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya