Dilaporkan Karena 3 Kasus Ini, Sandiaga Bakal Diperiksa Polisi Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno besok, terkait kasus dugaan penggelapan tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang, Banten, pada 2012.
1. Polisi panggil ulang Sandi
Untuk pemanggilan berikutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono berniat memanggil kembali Sandiaga pada Kamis 18 Januari mendatang.
“Rencananya Kamis ya jam 10 pagi,” ujar Argo di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2018.
Baca juga: Becak Bakal Beroperasi Lagi di Jakarta? Begini 3 Penjelasan Sandiaga
2. Sandi dilaporkan karena 3 tuduhan
Politikus Partai Gerindra itu dipanggil karena tiga laporan berbeda. Di antaranya terkait kasus pengalihan saham dan dugaan pemalsuan.
Editor’s picks
“Ya tiga itu beda-beda semua. Ada pengalihan saham, kemudian pemalsuan, dan penggelapan. Tapi objeknya sama, tanah di Tangerang,” lanjut Argo.
3. Sandi dipanggil sebagai saksi
Nantinya, Sandi akan dipanggil sebagai saksi atas kasus yang dituduhkan kepada dirinya dan Andreas Tjahyadi.
“Kan (sebagai) saksi, ya. Surat sudah ditunjukkan bahwa dia akan dipanggil,” ucap Argo.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno sebelumnya meminta penundaan panggilan Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya, dengan tuduhan penggelapan tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang pada 2012.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pihaknya telah memanggil orang nomor dua di Jakarta itu pada 2017.
“Kami sudah panggil tahap pertama pada 11 Oktober 2017, tapi beliau minta ditunda oleh kuasa hukumnya," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 16 Januari 2018.
Baca juga: Sebelum Ambruk Selasar BEI, Sandiaga: Sempat ke Sana dan Merinding