Dianggap Menista Agama, Amien Rais Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Amien diduga menyebut partai setan dan partai Allah

Jakarta, IDN Times - Tokoh Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dilaporkan organisasi Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Amien dilaporkan pada Minggu kemarin, 15 April 2018.

1. Amien dianggap mendikotomikan partai setan dan partai Allah

Dianggap Menista Agama, Amien Rais Dilaporkan ke Polda Metro Jaya lampung.co

Ketua Majelis Kehormatan PAN itu dilaporkan akibat ceramah di Masjid Baiturrahim, Jakarta Selatan, yang mendikotomikan partai setan dengan partai Allah pada Jumat 13 April lalu.

"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat Islam kami melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yang membawa nuansa agama, sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi kepada wartawan, Minggu (15/4).

Amien dinilai menyampaikan ujaran kebencian terhadap sejumlah partai politik yang disebut sebagai partai setan, di luar tiga partai yaitu Gerindra, PKS, dan PAN, yang dinyatakan sebagai partai Allah. Tindakan tersebut dianggap berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Saudara AR dalam statement-nya menyebutkan beberapa nama partai yang di sini kami menduga, kalau hanya tiga nama partai yang disebut, partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," tutur Aulia. 

Baca juga: Kisruh Luhut-Amien Rais, PDIP: Hanya Pernak-pernak Jelang Pilpres

2. Amien dianggap menistakan agama

Dianggap Menista Agama, Amien Rais Dilaporkan ke Polda Metro Jaya jurnalpolitik.id

Di samping itu, kata Aulia, pernyataan Amien termasuk penistaan agama, karena menyebut ada pihak yang tak bertuhan. 

"Konten yang menyatakan ada orang tidak bertuhan, konten partai Allah seolah ada friksi golongan ini A, golongan ini B itulah yang saya kira," kata dia.

3. Cyber Indonesia mempertimbangkan mencabut laporan jika Amien bersedia meminta maaf

Dianggap Menista Agama, Amien Rais Dilaporkan ke Polda Metro Jaya harianpijar.com

Dalam laporan tersebut, Cyber Indonesia membawa sejumlah barang bukti berupa screenshot berita pernyataan Amien, dan flashdisk berisi halaman tautan berita itu.

Amien dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 A KUHP.

Kendati, Cyber Indonesia mempertimbangkan mencabut laporan dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal Minggu 15 April 2018, apabila mantan Ketua MPR itu meminta maaf.

"Concern kita adalah penegakan hukum kita di sini membantu masyarakat supaya tidak bergejolak tidak terpecah Islam satu, rakyat satu, tidak perlu dipilah-pilah," tandas Aulia.

Baca juga: Amien Rais Banyak Dikritik, Hanafi Rais: Sangat Disayangkan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya