Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Ini Diciduk Polsek Tebet

Pelaku sudah berusia 59 tahun

Jakarta, IDN Times - Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tebet meringkus seorang kakek berinisial ES (59 tahun), pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial CH (8 tahun), di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).

"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kapolsek Metro Tebet Kompol Maulana J Karepesina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (07/02).

1. Berawal dari laporan sang ayah

Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Ini Diciduk Polsek TebetIDN Times/Sukma Shakti

Maulana mengatakan kasus ini terungkap karena ada laporan dari sang ayah (J) pada Desember 2017 silam. J melaporkan atas tindakan ES yang telah mencabuli anaknya

"Setelah selesai melaksanakan aksinya korban diberi uang Rp2.000," tambahnya.

Baca juga: Mengaku Punya Ilmu Pemikat, Pria Asal Tangerang Ini Cabuli 25 Anak

2. CH mengeluh kemaluannya sakit

Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Ini Diciduk Polsek TebetIDN Times/Sukma Shakti

Sang ayah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan ketika CH mengadu lantaran dia merasa sakit pada bagian kemaluannya. CH juga melaporkan siapa yang melakukan perbuatan bejat tersebut. 

"Si anak mengaku sudah dicabuli oleh tersangka. Akhirnya ayahnya melapor ke polisi," sambung polisi berpangkat bintang satu itu.

Setelah laporan masuk, polisi kemudian bergerak mencari keterangan dari beberapa saksi dan uji visum korban.

"Kemudian, Kanit Reskrim bersama 2 anggota Buser setelah membuat surat perintah penangkapan menuju ke alamat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka ES yang berada di rumahnya," imbuhnya

3. Terancam 15 tahun penjara

Cabuli Anak 8 Tahun, Kakek Ini Diciduk Polsek TebetIDN Times/Sukma Shakti

ES terancam Pasal 82 Juncto 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca juga: Kemensos Siapkan Tim Khusus untuk Korban Pencabulan di Banten 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya