Bocah Penghina Jokowi Terancam Hukuman 6 Tahun, Dikeluarkan dari Sekolah

Duh, makanya jangan bercanda sama hukum

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan bocah penghina Presiden Joko 'Jokowi' Widodo yang berinisial RJ alias S (16 tahun) telah dikeluarkan dari sekolahnya.

"Dia sudah dikeluarkan ya (dari sekolah)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/5).

1. Telah memanggil delapan saksi

Bocah Penghina Jokowi Terancam Hukuman 6 Tahun, Dikeluarkan dari SekolahIDN Times/Margith Damanik

Terkait agenda pemeriksaan, Argo menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil delapan orang saksi yang merupakan teman tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

"Hari ini kita telah melakukan kegiatan penyidikan terkait kasus RJ. Anak yang berhadapan dengan hukum. Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Ada 8 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," tambah dia.

Tidak hanya teman tersangka, polisi juga meminta pendapat dari para saksi ahli.

Baca juga: Kak Seto Minta Bocah 16 Tahun Penghina Jokowi Tetap Dihukum

2. Polisi segera mengirim berkas ke Kejaksaan

Bocah Penghina Jokowi Terancam Hukuman 6 Tahun, Dikeluarkan dari SekolahIDN Times/Margith Damanik

Dalam waktu dekat, polisi berencana melengkapi berkas penyelidikan agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi dengan adanya pemeriksaan itu tadi sudah kita gelarkan (perkara) dan kemudian kita lihat apa saja kekurangan yang ada. Kalau sudah lengkap, akan kita berkas dan kita kirim ke Kejaksaan," pangkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

3. RJ terancam pidana 6 tahun penjara

Bocah Penghina Jokowi Terancam Hukuman 6 Tahun, Dikeluarkan dari SekolahIDN Times/Margith Damanik

Argo juga mengatakan jika RJ terancam kurungan enam tahun penjara, meski RJ mengatakan kepada penyidik jika penghinaannya terhadap Jokowi hanya untuk lucu-lucuan.

Baca juga: Ancam Menembak Jokowi, Bocah Ini Ternyata Baru Berusia 16 Tahun


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya