Apes! Pria Ini Dipecat Karena Diduga Penyerang Novel Baswedan

Padahal dia hanya dipanggil sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Sungguh apes nasib Ahmad Lestaluhu. Petugas keamanan swasta ini dipecat dari pekerjaannya lantaran dituding sebagai pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Dugaan tersebut berawal dari surat panggilan yang dikirim Polres Jakarta Utara (Jakut). Dalam surat panggilan tersebut, Lestaluhu dipanggil sebagai saksi. Ia dimintai keterangan atas insiden yang terjadi pada April 2017 silam. 

Lantaran tidak terima dirinya dikaitkan dengan kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, Lestaluhu kemudian melaporkan tindakan pihak berwajib tersebut kepada Ombudsman.

"Ombudsman mengirim surat ke Polda Metro Jaya pada 16 Januari yang isinya bahwa ombudsman telah menerima surat pengaduan dari seseorang atas nama Ahmad Lestaluhu. Dia pernah dipanggil oleh Polres Jakut sebagai saksi. Kemudian beredar kabar bahwa dia diduga pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Raden Argo Yuwono, Kamis (25/01).

1. Ombudsman datangi Polda Metro Jaya

Apes! Pria Ini Dipecat Karena Diduga Penyerang Novel BaswedanIDN Times/Vanny El Rahman

Lantaran tidak terima dirinya dikaitkan dengan penyiraman terhadap Novel Baswedan yang berujung pada pemecatan dirinya, Lestaluhu meminta Ombudsman untuk meminta penjelasan kepada Polda Metro. Hari ini Ombudsman yang dipimpin oleh Adrianus Meliala mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan Lestaluhu.
 
"Dia merasa tidak terima, sehingga melaporkan ke Ombudsman. Nah saat ini (Kamis, 25/01) Ombudsman yang dipimpin oleh Adrianus datang pukul 10.15 WIB. Kita terima dan akan mengklarifikasi. Nanti penyidik akan menyampaikan untuk klarifikasinya," sambung mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

Baca juga: Bagaimana Kelanjutan Kasus Penyerangan Novel Baswedan di 2018?

2. Terindikasi ada kesalahpahaman

Apes! Pria Ini Dipecat Karena Diduga Penyerang Novel BaswedanIDN Times/Vanny El Rahman

Argo menegaskan kapasitas Lestaluhu dipanggil oleh Polres Jakut sebagai seorang saksi. Akan tetapi, isu yang beredar setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 24 jam tanpa penahanan adalah dirinya merupakan pelaku penyiraman. 

"Intinya setelah diperiksa di tahun 2017, banyak orang yang bilang bahwa dia pelakunya. Akhirnya dia merasa tidak nyaman sehingga dikeluarkan dari pekerjaannya dan melapor ke Ombudsman," kata polisi berpangkat melati tiga itu.

3. Polisi telusuri rekam jejak Lestaluhu

Apes! Pria Ini Dipecat Karena Diduga Penyerang Novel BaswedanIDN Times/Vanny El Rahman

Kemudian Argo menyampaikan penegak hukum telah bekerja sesuai standar operasional prosedur ketika memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

"Dia itu tanggal 11 April ada di mana, tanggal 12 ada di mana, tanggal 13 ada di mana, kita bisa memeriksa dia dengan alibi-alibinya dengan bukti-buktinya," katanya.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamati kegiatan Lestaluhu dari CCTV dan meminta keterangan dari tetangga saat sebelum atau sesudah insiden penyiraman tersebut terjadi. 

4. Tidak meminta kompensasi setelah di PHK

Apes! Pria Ini Dipecat Karena Diduga Penyerang Novel BaswedanIDNTimes/Thea

Kendati merasa dirugikan, Lestaluhu tidak meminta kompensasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialaminya. "Kalau dari penyidik, ada surat masuk untuk klarifikasi saja. Enggak ada, enggak ada di situ (kompensasi).

Baca juga: Sebut Penyerang Novel Baswedan, Ketum PP Muhammadiyah Dipanggil Polda

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya