Apartemen Pakubuwono Spring Ambruk, 3 Pekerja Meninggal

Total 6 orang menjadi korban

Jakarta, IDN Times - Terjadi kecelakaan kerja di proyek pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa 26 Desember pukul 20.15 WIB. Insiden tersebut menyebabkan tiga orang terluka dan tiga lainnya meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kejadian itu. "Telah terjadi kecelakaan kerja di Jalan Teuku Cut Nyak Arief, Kebayoran Lama, hingga mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia," kata dia, Rabu (27/12).

1. Kronologi kejadian

Apartemen Pakubuwono Spring Ambruk, 3 Pekerja MeninggalIDN Times/Rochmanudin

Peristiwa terjadi saat Kurmen, mandor pekerja PT Tunas Jaya Sanur, bersama korban lainnya sedang mengerjakan fabrikasi kayu (plafon). Bagian yang sedang direnovasi, Area Podium, tiba-tiba roboh di bagian tepi hingga mengakibatkan pekerja bangunan tertimbun puing-puing yang roboh.


"Tertimpa reruntuhan bangunan hingga tiga orang mengalami luka-luka dan tiga orang meninggal dunia tertimbun bangunan," kata Argo.

Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.
"Untuk saat ini, tiga korban yang meninggal sudah dievakuasi, dua orang yang luka-luka sudah rawat jalan dan satunya lagi sedang dirawat di RS Medika," kata dia.

Korban meninggal adalah Adi (30) asal Purwakarta, Khoirul Ma'sum (35) asal Tulung Agung, dan Dedi Irawan belum diketahui asalnya.

2. Polisi masih mendalami kasus ini

Apartemen Pakubuwono Spring Ambruk, 3 Pekerja MeninggalIDN Times/Sukma Shakti

Untuk menyelidiki kecelakaan kerja ini ada unsur kelalaian atau tidak, polisi masih mendalami kasus ini.

"Kita akan cek strukturnya, speknya, keselamatan kerjanya, kita cek semuanya. Itu kan pekerjaannya sampai malam, apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Akan kita selidiki apakah ada unsur kelalaian di sana atau tidak. Tapi tetap harus kita lakukan pembuktian," kata Argo.

3. Polisi mengamankan dua saksi

Apartemen Pakubuwono Spring Ambruk, 3 Pekerja MeninggalIDN Times/Sukma Shakti

Kepolisian telah mengamankan dua saksi yang terancam Pasal 359 dan 360, apabila terbukti bersalah sepanjang pendalaman kasus ini.


Mereka adalah Sigit Davud Samuel (32) selaku pengawas proyek dan Kurmen (42) sebagai mandor pekerja.

Topik:

Berita Terkini Lainnya