Al Khaththat Klaim Kasus Rizieq Shihab Di-SP3 Karena Intervensi Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Muhammad Al Khaththath mengatakan keputusan Polda Jawa Barat untuk menghentikan kasus yang menjerat Rizieq Shihab atas tuduhan penistaan terhadap Pancasila, merupakan hasil pertemuan Persaudaraan Alumni (PA) 212 dengan Presiden Republik Indonesia Joko ‘Jokowi’ Widodo di Istana Bogor 22 April 2018 lalu.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai tepat untuk menimbulkan suasana bangsa yang kondusif menjelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
“Alhamdulillah kami apresiasi Polri yang menghentikan kasus Habib Rizieq dan ini memberikan ketentraman. Insya Allah ini akan jadi baiklah di tahun politik ini, biar tentram istilahnya, bertarunglah secara fair, jangan ada ribut-ribut. Mudah-mudahan ini hasil pertemuan di Istana kemarin,” beber Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/5).
1. Al Khaththath yakin polisi juga akan menghenti kan kasusnya
Sebagaimana diketahui, Al Khaththat juga tengah bermasalah dengan hukum. Ia diduga terlibat pada kasus percobaan tindak pidana makar menjelang demonstrasi pada 31 Maret 2017 silam. Ia juga sempat mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua sebelum dipindahkan ke Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terkait kasus itu, pria yang memiliki nama asli Muhammad Gatot Saptono itu meyakini kalau barang bukti yang ditahan tidak cukup kuat atas tuduhan pelanggaran Pasal 107 KUHP Jo Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Karena itu, dia optimistis polisi akan menghentikan kasus yang menjeratnya.
"Jadi kasusnya itu kan uang makan bukan uang makar. Kalau uang makar gak cukup dong Rp 18 juta. (Memang dengan uang segitu) bisa makar apa? Tapi kalau uang makan cukup untuk demonstran. Karena itu Insya Allah dihentikan (kasusnya),” ujarnya.
Editor’s picks
Baca juga: Forum Umat Islam Berharap Polda Metro Jaya Juga Hentikan Penyidikan Rizieq Shihab
2. Minta kepada Jokowi untuk mengembalikan barang bukti yang disita
Soal barang bukti berupa uang senilai Rp18 juta yang diamankan oleh aparat kepolisian, Al Khathtath telah meminta kepada Jokowi agar penegak hukum mengembalikannya.
“Kemarin saya minta ke Pak Jokowi termasuk barang bukti saya kan belum dikembalikan, tapi ini sedang proses Insya Allah,” katanya lagi.
3. Jokowi sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada polisi
Meski Al Khaththath mengatakan demikian, Presiden Jokowi menepis melakukan intervensi. Usai pertemuannya dengan Perkumpulan Alumni 212, ia mengaku gak pernah ikut campur terhadap proses hukum kasus Rizieq. Ia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada mekanisme hukum. Artinya, ia tidak pernah meminta agar polisi menghentikan penyidikan Rizieq.
Baca juga: Ditugasi Menjemput Rizieq Shihab di Bandara, Seorang Polisi Meninggal