5 Perkara yang Pernah Menjerat Pimpinan FPI Rizieq Shihab

Rizieq pernah memplesetkan salam Sampurasun

Jakarta, IDN Times - Hampir satu tahun pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia. Melintasi beberapa negara seperti Malaysia, Turki, dan Arab Saudi, dengan alasan sebagai bentuk protes atas upaya 'kriminalisasi' yang dilakukan penegak hukum.

Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia setelah polisi menetapkan status tersangka dalam kasus chat berkonten pornografi yang diduga antara Rizieq dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) Firza Husein. Polda Metro Jaya pun menetapkan pentolan FPI itu sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Selain kasus tersebut, Rizieq hampir menjadi 'langganan' pelaporan ke pihak berwajib karena pernyatan kontroversial yang kerap disuarakan. IDN Times menghimpun serangkaian daftar hitam yang menjerat Rizieq.

Berikut sederet kasus yang pernah menjerat Riziq Shihab:

1. Pernah dipidana karena menghina kepolisian

5 Perkara yang Pernah Menjerat Pimpinan FPI Rizieq ShihabANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sejak 2003, rupanya Rizieq sudah pernah menyandang gelar tersangka. Kala itu ia terjerat kasus penghinaan terhadap institusi negara atau kepolisian melalui perilakunya di salah satu stasiun televisi swasta.

Buntutnya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2003, memvonis pria kelahiran Jakarta harus mendekam di sel tahanan selama tujuh bulan. Belum tuntas masa hukumannya, Rizieq akhirnya dibebaskan pada 16 November 2003.

2. Rizieq kembali berurusan dengan kepolisian akibat bentrokan dengan AKKBB

5 Perkara yang Pernah Menjerat Pimpinan FPI Rizieq ShihabANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pada 2008 Rizieq bersama FPI kembali menghadapi kepolisian lantaran kasus baku hantam dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Insiden yang terjadi pada Juli 2008 itu berawal dari keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menanggapi status keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.

Setelah pendalaman, pihak berwajib memutuskan Rizieq untuk mendekam di penjara selama satu tahun enam bulan, karena terbukti menganjurkan atau dengan terang-terangan menghancurkan barang atau orang lain.

Baca juga: Gelar Aksi Damai di Patung Kuda, Puluhan Ibu-Ibu Desak Rizieq Shihab Bersikap 'Gentle'

3. Pernah dilaporkan karena mencemarkan Pancasila dan Sukarno

5 Perkara yang Pernah Menjerat Pimpinan FPI Rizieq ShihabANTARA FOTO/Fahrul Jayadi Putra

Belum genap satu dekade, putri pendiri bangsa, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan pentolan FPI itu ke Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2016, atas kasus pencemaran kepada Sukarno dan Pancasila.

Perkara pidana berawal dari tablig akbar yang digelar FPI di Kota Bandung, Jawa Barat pada 2011. Pada kegiatan tersebut, orang nomor satu di FPI itu berkata bahwa Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala.

Sempat memanggil puluhan saksi, melakukan gelar perkara, hingga menaikkan statusnya menjadi tersangka, namun kasus ini seolah kadaluarsa dan hilang dengan sendirinya.

4. Rizieq dilaporkan karena dugaan penistaan terhadap agama lain

5 Perkara yang Pernah Menjerat Pimpinan FPI Rizieq ShihabANTARA FOTO/Fahrul Jayadi Putra

Sekelompok mahasiswa yang terhimpun dalam Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) juga melaporkan pria kelahiran 1965 ini, lantaran pernyataan dalam video 21 detik yang sempat menyita perhatian publik pada Desember 2016.

Dalam video yang tengah membahas perayaan Natal itu, Rizieq sempat mengucapkan "Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?"

Atas dasar itulah Rizieq berurusan dengan Bareskrim Polri atas tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang ITE dan penistaan agama.

5. Memplesetkan salam Sampurasun menjadi 'Campur Racun'

5 Perkara yang Pernah Menjerat Pimpinan FPI Rizieq ShihabANTARA FOTO/Reno Esnir

Rizieq juga pernah dilaporkan ke kepolisian karena memplesetkan salam Sampurasun menjadi Campur Racun saat ceramah di Purwakarta, Jawa Barat pada pertengahan November 2015. Bagi masyarakat Sunda, pernyataan ini sangat menyakitkan.

Kasus ini mandeg, namun kembali bergulir pada awal 2017. Budayawan dan masyarakat Sunda kembali berunjuk rasa di depan Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu 11 Januari 2017. Mereka menuntut agar Polda Jabar menuntaskan kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda ini, namun tidak ada kelanjutan lagi kasus ini.

Baca juga: Tanggapan Polda Metro soal Rencana Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia

Topik:

Berita Terkini Lainnya