Mayoritas Anggota PBB Tolak Keputusan Trump Akui Yerusalem Ibukota Israel

Keputusan Majelis Umum PBB tidak mengikat

New YorkIDN Times – Sikap Presiden AS Donald J. Trump berkaitan dengan status Yerusalem ditentang oleh mayoritas negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam Sidang Majelis Umum PBB yang digelar di New York, AS, Kamis (21/12/2017), 128 negara memberikan suara mendukung resolusi PBB menentang keputusan AS yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota negara Israel. Sembilan negara menentang resolusi, 35 negara
bersikap abstain.

Mayoritas anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut
semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem. Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.

1.Majelis Umum PBB gelar sidang darurat atas permintaan negara Arab dan Muslim

Mayoritas Anggota PBB Tolak Keputusan Trump Akui Yerusalem Ibukota IsraelABC.net.au

193 anggota Majelis Umum PBB menggelar sidang darurat istimewa atas permintaan negara-
negara Arab dan negara dengan penduduk Muslim. Negara-negara ini mengutuk keputusan Presiden AS Donald J. Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota negara Israel.

Dalam pertemuan di Istambul, negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), mengecam keputusan Trump dan meminta agar PBB menyatakan keputusan Trump dinyatakan “null and void” atau tidak sah dan tidak berlaku.

Palestina meminta sidang darurat Majelis Umum setelah AS menggunakan hak veto menentang resolusi Dewan Keamanan PBB dengan teks senada, menolak keputusan AS atas status Yerusalem. 

Resolusi itu menyatakan status final Yerusalem harus ditetapkan dengan negosiasi langsung antara Israel dan Palestina.

Baca juga: OKI Akui Yerusalem Timur sebagai Ibu Kota Palestina

2. Bagaimana posisi negara-negara dalam pemungutan suara di Majelis Umum PBB?

Mayoritas Anggota PBB Tolak Keputusan Trump Akui Yerusalem Ibukota IsraelABCNews.com
  • Sembilan negara yang menentang resolusi PBB adalah AS, Israel, Guatemala, Honduras, the Marshall Islands, Mikronesia, Nauru, Palau dan Togo.
  • Di antara 35 negara yang menyatakan abstain adalah Kanada, Meksiko, Filipina dan Australia
  • Negara yang mendukung resolusi Majelis Umum PBB menentang keputusan AS, termasuk empat anggota tetap DK PBB, yaitu Tiongkok, Perancis, Rusia dan Inggris. Negara sekutu AS di dunia Arab juga mendukung resolusi PBB
  • Indonesia menjadi bagian dari negara yang mendukung resolusi Majelis Umum PBB menentang keputusan AS atas status Yerusalem
  • Ada 21 negara yang tidak muncul saat pemungutan suara

3. Trump mengancam negara yang menolak keputusannya atas status Yerusalem

Mayoritas Anggota PBB Tolak Keputusan Trump Akui Yerusalem Ibukota IsraelJonathan Ernst/Reuters via ANTARA FOTO

Melihat banyaknya negara yang bersikukuh menentang keputusannya, Trump mengancam akan menghentikan bantuan finansial terhadap negara-negara yang mendukung resolusi PBB. Ancaman ini disuarakan sebelum pemungutan suara di Majelis Umum PBB dilakukan.

Pemungutan suara di Majelis Umum diajukan oleh Yaman dan Turki setelah AS menggunakan hak vetonya terhadap resolusi terkait di DK PBB. “Bangsa-bangsa tersebut mengambil berjuta-juta bahkan bermiliar-miliar dolar dari kami, lalu tidak mendukung kita,” ujar Trump kepada para wartawan di Gedung Putih. Trump menegaskan, dia tidak peduli dengan tindakan negara-negara tersebut. “Kami akan menghemat banyak uang,” ujarnya.

4. Keputusan Trump atas Yerusalem langgar banyak hukum internasional

Mayoritas Anggota PBB Tolak Keputusan Trump Akui Yerusalem Ibukota IsraelKevin Lamarque/Reuters via ANTARA FOTO

Dunia internasional selama ini menganggap Yerusalem adalah wilayah yang harusnya berada
di bawah kewenangan internasional, dan diberikan status hukum dan politik yang terpisah
(separated body). Sikap ini diambil PBB, dalam resolusi Majelis Umum PBB Nomor 181
tahun 1947.

Resolusi ini juga memberikan mandat berdirinya negara Arab (Palestina) dan
negara Yahudi (Israel) yang masing-masing berstatus merdeka. Keputusan Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel melanggar sedikitnya 29 resolusi PBB.

5. AS bergeming, tetap memindahkan kantor kedubesnya ke Yerusalem

Mayoritas Anggota PBB Tolak Keputusan Trump Akui Yerusalem Ibukota Israelsputniknews.com

Meskipun ditentang mayoritas anggota PBB, AS tidak peduli. Dutabesar AS di PBB, Nicky Haley mengatakan, AS tetap akan memindahkan kantor kedutaan besarnya ke Yerusalem.
Menurutnya, tidak ada resolusi PBB yang bisa membatalkan sikap AS.

Ada 86 perwakilan diplomatik asing yang selama ini berkantor di Tel Aviv, ibukota Israel. Menanggapi sikap AS yang disampaikan pada 6 Desember 2017, Turki menyampaikan berencana membuka perwakilan diplomatik di Yerusalem Timur yang dianggap sebagai ibukota Palestina.

Sayangnya, resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Resolusi tersebut juga tak bisa memaksa penggunaan
hukum internasional seperti bila resolusi dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Begitupun, sebagaimana disampaikan di laman PBB, resolusi DK PBB nomor 478 tahun 1980 yang melarang pendirian misi diplomatik di Kota Suci Yerusalem, masih berlaku.

Baca juga: Kalah di PBB Soal Yerusalem, Amerika Serikat Gunakan Veto

Topik:

Berita Terkini Lainnya