Suami Paksa Bersetubuh Istrinya Masih Diperdebatkan DPR untuk RUU PKS

Suami minta bersetubuh saat proses perceraian juga dipertanyakan

Jakarta, IDN Times - Komisi VIII DPR RI bersama Aliansi Cinta Keluarga (Aila) dan ormas agama rapat dengar pendapat terkait Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dalam rapat tersebut, ada satu pembahasan menarik yang diperdebatkan pimpinan rapat, fraksi, dan juga instansi terkait.

Perdebatan muncul saat Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad yang juga memimpin rapat menanyakan, apabila ada suami istri dalam proses cerai namun suaminya masih suka dengan istrinya dan ingin tinggal bersama dengan cara paksa, masuk ke ranah mana?

Mendengar pertanyaan tersebut, munculah perdebatan menarik di antara instansi yang hadir dan juga fraksi yang menanggapi hal tersebut. 

1. Masuk dalam UU KDRT

Suami Paksa Bersetubuh Istrinya Masih Diperdebatkan DPR untuk RUU PKSIDN Times/Sukma Shakti

Bidang Kajian Aila Dinar Dewi Kania mengatakan tindakan suami yang memaksa bersetubuh kepada istrinya, sudah ada dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, meliputi:

1. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
2. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Sedangkan, untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam ruang lingkup rumah tangga tersebut, dapat diketahui melalui Pasal 2 ayat (1), yang meliputi:

1. Suami, istri, dan anak
2. Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Dan sanksi pidana kekerasan seksual tersebut, kata Dinar, akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Menurut Dinar, apabila pemaksaan suami terhadap istri dalam ranah perkawinan memang ingin dimasukkan dalam RUU PKS, maka yang tertera dalam rancangan udang-undang tersebut harusnya lebih mengarah ke pencegahan. Karena jika pemaksaan sudah ada di UU PKDRT.

"Jadi kalau tambah RUU ini, menurut saya itu jadi tambah lagi, beban. Semua diserahkan kepada undang-undang," ujar Dinar, di Komisi VIII, Gedung DPR RI, Rabu 31 Januari 2018.

2. Kumpul kebo antara suami istri yang bercerai harus ada hukumnya

Suami Paksa Bersetubuh Istrinya Masih Diperdebatkan DPR untuk RUU PKSIDN Times/Sukma Shakti

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan permasalahan suami dan istri yang akan bercerai namun masih berkumpul dalam satu rumah, harus mendapatkan perhatian serta menganut hukum. Namun, yang lebih ditekankan adalah jika posisi perceraian tersebut masih berjalan.

"Negara kita adalah negara hukum. Kalau dia sudah cerai, ada bukti, baru mantan suaminya minta (berhubungan badan), itu artinya kekerasan. Tetapi kalau masih dalam posisi sah, belum diputuskan oleh pengadilan, dimana posisi hukumnya?" tanya Ali.

Baca juga: 5 Usulan Pakar Hukum Pidana untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

3. Suami memaksa istri berhubungan badan bukan termasuk kekerasan?

Suami Paksa Bersetubuh Istrinya Masih Diperdebatkan DPR untuk RUU PKSIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, anggota Komisi VII Iqbal Ramzi mengatakan jika istri yang ketika suaminya meminta berhubungan badan, namun istrinya menolak adalah salah satu bentuk kekerasan.

"Salah satu bentuk ibadah istri adalah bersedekah. Sedekahnya ya seperti itu. Kalau ini kekerasan memaksa, wah ini tidak bisa," ucap Iqbal.

4. DPR masih mempertimbangkan pasal tersebut

Suami Paksa Bersetubuh Istrinya Masih Diperdebatkan DPR untuk RUU PKSIDN Times/Sukma Shakti

Berbeda, Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad mengatakan terkait permasalahan suami memaksa istri bersetubuh, pihaknya akan meninjau ulang dan lebih berhati-hati terhadap persoalan tersebut.

"Kami akan menunggu dan tidak akan gegabah memutuskan pasal-pasal itu ke dalam RUU ini, makanya kami sedang mempertimbangkan dulu," kata Noor.

Namun, menurut Noor, sebenarnya persoalan suami yang memaksa istri bersetubuh tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU PKS, karena sudah diatur di UU PKDRT.

"Sehingga kalau ini dimasukkan lagi, nanti akan tumpang tindih," kata Noor.

Baca juga: Akibat KDRT, Ibu Muda di Johar Baru Melahirkan Prematur dan Bayi Meninggal

Topik:

Berita Terkini Lainnya