Sidang Ditunda, Pengacara Aman: Mungkin Karena Terkait Suasana Mako Brimob

Jaksa beralasan hal itu disebabkan kendala teknis

Jakarta, IDN Times - Sidang terdakwa dalang serangan Bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (11/5). Namun, dengan alasan kendala teknis dan JPU mengaku belum siap dengan tuntutannya. Alhasil, sidang Aman pun ditunda pada Jumat (18/5). 

Lalu, apa maksud kendala teknis yang tengah dihadapi JPU? Sebab, penundaan pembacaan tuntutan akan berdampak pada tertundanya pembacaan vonis dan status hukum Aman. 

1. JPU tak jelaskan kendala teknis yang menyebabkan Aman absen

Sidang Ditunda, Pengacara Aman: Mungkin Karena Terkait Suasana Mako BrimobIDN Times/Teatrika Putri

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eri Ryanto, menyampaikan penundaan sidang Aman dikarenakan masalah teknis. Tetapi, ia tidak menjelaskan detail kendala teknis yang sedang dihadapi oleh penuntut umum.

"Tadi sudah dijelaskan, masalah teknis itu kan macam-macam. Yang jelas, kami sudah berusaha untuk menghadirkan (Aman Abudurrahman), tapi kemudian kami belum bisa menghadirkan karena alasan-alasan tertentu," kata Eri di PN Jaksel pada siang tadi. 

Kendala teknisnya seperti apa, Eri enggan merinci lebih detail lagi. Ketika kendala teknis tersebut disinggung soal kericuhan yang terjadi di Mako Brimob dua hari lalu, Eri pun membantah hal itu.

"Tidak ada.. tidak ada... (mengenai kericuhan di rutan Mako Brimob)," ujar Eri.

Baca juga: Napi Teroris Kuasai Senjata dan 3 Blok Rutan Mako Brimob, Ahok Aman?

2. JPU mengusahakan memberi tuntutan sebelum masa penahanan Aman berakhir

Sidang Ditunda, Pengacara Aman: Mungkin Karena Terkait Suasana Mako BrimobANTARA FOTO/Reno Esnir

Masa penahanan Aman akan berakhir pada Juni mendatang. JPU pun berjanji akan menyelesaikan persidangan sebelum masa penahanan berakhir. Sebab, skenario terburuknya, apabila JPU belum menyelesaikan tuntutan setelah masa penahanan Aman nanti, maka polisi harus membebaskan dia. 

"Kami akan mencoba menyelesaikan perkara ini sebelum masa penahanannya habis," kata Eri. 

3. Masih merumuskan tuntutan yang menjadi kendala JPU

Sidang Ditunda, Pengacara Aman: Mungkin Karena Terkait Suasana Mako BrimobIDN Times/Sukma Shakti

Eri pun menerangkan, pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan dan agenda yang tersisa hanya membacakan tuntutan saja. Itu pun dilaksanakan pada Jumat pekan depan. JPU mengaku sudah mengumpulkan beberapa fakta dan masih dirumuskan oleh tim. 

"Tuntutan itu macam-macam, kami sudah siap. Kami mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, kami pertimbangkan seluruhnya dan tim baru akan merumuskan itu," ujar Eri. 

Menurutnya, perumusan dan pertimbangan seluruh fakta, kata dia, juga menjadi faktor penyebab mengapa pihaknya meminta agar sidang Aman pada hari ini ditunda. 

"Kendalanya dua, jadi tim masih merumuskan, tentu seluruh-seluruh fakta kami pertimbangkan, itu yang menjadi konsen kami," katanya lagi. 

Baca juga: Namanya Disebut-sebut di Tragedi Mako Brimob, Siapa Aman Abdurrahman?

4. JPU berharap Aman bisa hadir dalam sidang selanjutnya

Sidang Ditunda, Pengacara Aman: Mungkin Karena Terkait Suasana Mako BrimobAFP PHOTO/Bay Ismoyo

JPU Eri berharap pada sidang pekan depan, terdakwa Aman bisa dihadirkan di dalam persidangan. Tujuannya, agar tuntutan bisa segera diberikan. 

"Mudah-mudahan bisa dihadirkan pekan depan, supaya peradilan itu bisa berjalan cepat," kata Eri berharap. 

5. Pengacara Aman menerima alasan JPU menunda persidangan

Sidang Ditunda, Pengacara Aman: Mungkin Karena Terkait Suasana Mako BrimobIDN Times/Sukma Shakti

Sementara, kuasa hukum Aman, Asludin Hatjan, mengaku menerima alasan penundaan persidangan bagi kliennya. Asludin pun menduga kendala teknis yang dimaksud oleh JPU terkait kericuhan di rutan Mako Brimob. Apalagi kliennya juga ditahan di rutan tersebut. 

"Saya kira kendala teknisnya, suasana sekarang belum kondusif dengan adanya kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob," kata Asludin. 

Tetapi, penundaan waktu sidang itu justru dimanfaatkan untuk mengatur strategi dan mengumpulkan fakta-fakta persidangan sebelumnya. 

"Kalau strategi, nanti akan kami lihat dari fakta persidangan saja. Fakta persidangan kami kaitkan dengan UU yang berlaku, apakah benar dia terbukti terlibat tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa," katanya lagi. 

Baca juga: Sidang Aman Abdurrahman Ditunda Gara-Gara Kendala Teknis

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya