Setya Novanto Divonis 15 Tahun, MKD DPR Segera Gelar Rapat

Sampai saat ini Setya Novanto masih berstatus anggota DPR

Jakarta, IDN Times – Terdakwa kasus megakorupsi KTP Elektronik (e-Ktp) mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. Vonis dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/4). 

Vonis tersebut langsung mendapat respon dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka segera menggelar rapat untuk membahas status keanggotan Setya Novanto di DPR.

1. MKD segera menggelar rapat internal

Setya Novanto Divonis 15 Tahun, MKD DPR Segera Gelar Rapat  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya segera menggelar rapat membahas status Setya Novanto. Karena menurutnya, posisi Novanto saat ini banyak dipertanyakan publik.

“Rapat ini bukan hanya secara khusus membahas Pak Novanto tapi biasa rapat internal akhir masa reses, akan membicarakan banyak hal,” ujar Dasco, di Gedung DPR RI, Selasa (24/4).

Baca juga: Breaking: Setya Novanto Dijatuhi Vonis Penjara 15 Tahun

2. MKD menunggu keputusan hukum inkracht

Setya Novanto Divonis 15 Tahun, MKD DPR Segera Gelar Rapat  IDN Times/Linda Juliawanti

Dasco menerangkan dicabutnya status keanggotaan Setya Novanto sebagai anggota DPR atau tidak, masih akan diputuskan setelah ada keputusan hukum inkracht. Seperti yang tertera di UU MD3.

“Sampai inkracht, UU bunyinya kayak gitu,” jelas Dasco.

3. MKD masih mengikuti aturan UU MD3

Setya Novanto Divonis 15 Tahun, MKD DPR Segera Gelar Rapat  IDN Times/Sukma Shakti

Nantinya, ujar Dasco, di dalam rapat juga akan mendengarkan opsi-opsi fraksi mengenai status keanggotaan Setya Novanto. Tapi sebelum ada keputusan hukum inkracht, MKD masih akan mengikuti UU MD3.

“Ya bisa begitu, bisa tergantung nanti hasil rapat. Biasanya opsi-opsi di rapat, tapi yang penting acuannya UU,” kata dia.

Baca juga: Setya Novanto Anggap Putusan 15 Tahun Penjara Gak Adil

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya