Pilpres 2019: Ini Perbedaan Hak Partai Peserta Pemilu 2014 dan Partai Baru

Logo partai akan dicantumkan dalam surat suara

Jakarta, IDN Times – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU yang membahas mengenai Peraturan KPU (PKPU). Dalam rapat tersebut, salah satu isu strategis yang dibahas adalah mengenai kampanye calon presiden maupun wakil presiden di Pilpres 2019.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan membacakan rancangan PKPU tentang kampanye. Di dalam rancangan tersebut, ia memaparkan perbedaan hak kampanye dari partai politik peserta pemilu 2014, dengan partai politik baru.

1. Partai peserta Pemilu boleh memasang gambar presiden dan wakil presiden

Pilpres 2019: Ini Perbedaan Hak Partai Peserta Pemilu 2014 dan Partai BaruIDN Times/Sukma Shakti

Wahyu menjelaskan, jika di dalam Pilkada ada larangan untuk memasang logo atau gambar presiden maupun wakil presiden, atau pihak lain yang tidak termasuk dalam kepengurusan partai. Namun, di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak ada larangan mengenai hal tersebut.

“Tetapi dalam UU No 7 tahun 2017 tidak ada larangan demikian. Sehingga pengaturannya berbeda, antara Pilkada 2018, dan kampanye Pemilu 2019,” ucap Wahyu di Ruang Komisi II, Gedung DPR RI, Selasa (3/4).

Baca juga: Memasang Iklan di Luar Jadwal, Partai Politik Bisa Dipidana

2. Logo partai baru tidak akan terpasang di surat suara

Pilpres 2019: Ini Perbedaan Hak Partai Peserta Pemilu 2014 dan Partai BaruIDN Times/Sukma Shakti

Wahyu menjelaskan, jika partai politik peserta Pemilu 2019, memiliki hak yang sama untuk mengampanyekan calon presiden dan wakil presiden. Pembedanya adalah partai politik peserta Pemilu 2019 terbagi dalam dua kategori, yaitu partai politik yang berhak mengusulkan capres dan cawapres, dan partai politik yang mendukung cawapres.

Wahyu juga menyebutkan jika kedua kategori tersebut, memiliki hak yang berbeda dalam surat suara.

“Bagi parpol yang mengusulkan capres dan cawapres, maka logo partai akan dicantumkan dalam surat suara. Tetapi bagi parpol yang hanya mendukung, maka logo parpol tidak dicantumkan dalam surat suara,” terang Wahyu.

3. Hak mengampanyekan tetap sama

Pilpres 2019: Ini Perbedaan Hak Partai Peserta Pemilu 2014 dan Partai BaruIDN Times/Sukma Shakti

Meski partai politik baru tidak tercantumkan logonya di surat suara, namun Wahyu mengungkapkan bahwa partai politik peserta Pemilu 2019, akan mendapatkan hak yang sama untuk kampanye. Dan yang ia sampaikan dalam rapat tersebut, hanya komparasi antara kampanye Pilkada 2018 dan juga Pemilu 2019.

“Cuma di situ. Tetapi hak untuk mengampanyekan itu sama,” ujar Wahyu.

Baca juga: Gatot Dikabarkan Berlabuh di Partai Garuda, Ini Tanggapan Sejumlah Partai Politik

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya