Tiga Syarat Ini Bisa Dilakukan untuk Penggantian Ketua DPR

Syarat mana yang kamu mau?

Jakarta, IDN Times – Kosongnya kursi Setya Novanto sebagai Ketua Umum DPR RI, tentunya membuat pimpinan DPR RI menggelar rapat untuk penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR RI.

Namun, penunjukan Plt dalam parlemen tidak semudah membalikan telapak tangan, mengingat ada beberapa mekanisme dan syarat agar bisa dilakukan penunjukan Plt.

Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR RI menjelaskan bahwa penunjukan Plt Ketua bisa dilakukan apabila melewati tiga faktor. Yakni ;

1. Mengundurkan diri

Tiga Syarat Ini Bisa Dilakukan untuk Penggantian Ketua DPRmerdeka.com

Pimpinana DPR RI bisa diganti apabila yang bersangkutan mengundurkan diri dengan sendirinya.

Ketika salah satu Pimpinan melanggar kode etik yang berlaku dan merasa tidak bisa melanjutkan di kursi kepemimpinan, harusnya mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri. 

Apabila salah satu Pimpinan yang melanggar kode etik mengirim surat pengunduran diri dengan kesadarannya, maka mekanisme di DPR akan berjalan sesuai tata tertib.

2. Dipecat oleh partai

Tiga Syarat Ini Bisa Dilakukan untuk Penggantian Ketua DPRmerdeka.com

Partai bagi anggota Parlemen akan berdampak besar bagi mereka. Karena partai lah yang akan menentukan dan memutuskan tentang lanjut atau tidaknya para Pimpinan di kursi mereka. 

Ketika salah satu pimpinan dari suatu partai politik dan melanggar kode etik, sehingga partai memutuskan ingin memecatnya karena dia sudah tidak pantas lagi menjadi Pimpinan DPR, maka Pimpinan DPR tersebut, harus rela menyerahkan kursinya kepada kader lainnya.

Jika sudah dipecat partai, maka mekanisme sepenuhnya harus diserahkan kepada partai.

3. Berhalangan tetap

Tiga Syarat Ini Bisa Dilakukan untuk Penggantian Ketua DPRSumber Gambar: bykvu.com

Dalam faktor yang satu ini, berhalangan tetap yang dimaksud adalah meninggal dunia.

Ketika salah satu pimpinan meninggal dunia, maka dia memang sudah tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pimpinan. Maka dari itu, harus dilakukan penunjukan pelaksana tugas untuk melaksanakan tugas sebagai pimpinan.

Topik:

Berita Terkini Lainnya